PILIHAN
Bawaslu: UU Pilkada Belum Sempurna
Ilustrasi
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya sempurna.
"Sebenarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi rujukan penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak di Indonesia ini belum sempurna betul dan kita harap ada penyempurnaan nantinya," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Penidakan Bawaslu-RI Nelson Simanjuntak.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember beberapa waktu lalu telah selesai di 264 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia, meskipun masih ada daerah yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di negara-negara maju dan paling demokratis saja itu tidak ada yang mulus begitu saja pemilihannya. Pasti ada juga yang menggugat. Menggugat hasil Pilkada itu adalah konstitusional dan bagian dari proses," katanya.
Nelson menuturkan, undang undang Pilkada masih belum sempurna. Untuk itu, perlu adanya revisi unndang undang pilkada tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak ke depan bisa lebih baik dan berkualitas.
"Undang undang pilkada kita yang tidak sempurna benar-benar dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu kita akan berikan rekomendasi bagi pembuat undang-undang agar undang-undang pilkada direvisi supaya bisa lebih sempurna lagi," sebutnya.
Beberapa poin revisi dalam undang-undang pilkada yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu RI seperti soal kampanye yang dianggap Bawaslu masih multitafsir dan menyebabkan perdebatan tidak berujung.
"Sanksi juga harus diperjelas dan dipertegas bagi pemilih atau peserta pilkada jika melakukan pelanggaran, jangan seperti sekarang ini tidak jelas sanksinya," tegasnya. RCI
"Sebenarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi rujukan penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak di Indonesia ini belum sempurna betul dan kita harap ada penyempurnaan nantinya," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Penidakan Bawaslu-RI Nelson Simanjuntak.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember beberapa waktu lalu telah selesai di 264 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia, meskipun masih ada daerah yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di negara-negara maju dan paling demokratis saja itu tidak ada yang mulus begitu saja pemilihannya. Pasti ada juga yang menggugat. Menggugat hasil Pilkada itu adalah konstitusional dan bagian dari proses," katanya.
Nelson menuturkan, undang undang Pilkada masih belum sempurna. Untuk itu, perlu adanya revisi unndang undang pilkada tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak ke depan bisa lebih baik dan berkualitas.
"Undang undang pilkada kita yang tidak sempurna benar-benar dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu kita akan berikan rekomendasi bagi pembuat undang-undang agar undang-undang pilkada direvisi supaya bisa lebih sempurna lagi," sebutnya.
Beberapa poin revisi dalam undang-undang pilkada yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu RI seperti soal kampanye yang dianggap Bawaslu masih multitafsir dan menyebabkan perdebatan tidak berujung.
"Sanksi juga harus diperjelas dan dipertegas bagi pemilih atau peserta pilkada jika melakukan pelanggaran, jangan seperti sekarang ini tidak jelas sanksinya," tegasnya. RCI
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK