PILIHAN
Bawaslu: UU Pilkada Belum Sempurna
Ilustrasi
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya sempurna.
"Sebenarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi rujukan penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak di Indonesia ini belum sempurna betul dan kita harap ada penyempurnaan nantinya," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Penidakan Bawaslu-RI Nelson Simanjuntak.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember beberapa waktu lalu telah selesai di 264 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia, meskipun masih ada daerah yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di negara-negara maju dan paling demokratis saja itu tidak ada yang mulus begitu saja pemilihannya. Pasti ada juga yang menggugat. Menggugat hasil Pilkada itu adalah konstitusional dan bagian dari proses," katanya.
Nelson menuturkan, undang undang Pilkada masih belum sempurna. Untuk itu, perlu adanya revisi unndang undang pilkada tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak ke depan bisa lebih baik dan berkualitas.
"Undang undang pilkada kita yang tidak sempurna benar-benar dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu kita akan berikan rekomendasi bagi pembuat undang-undang agar undang-undang pilkada direvisi supaya bisa lebih sempurna lagi," sebutnya.
Beberapa poin revisi dalam undang-undang pilkada yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu RI seperti soal kampanye yang dianggap Bawaslu masih multitafsir dan menyebabkan perdebatan tidak berujung.
"Sanksi juga harus diperjelas dan dipertegas bagi pemilih atau peserta pilkada jika melakukan pelanggaran, jangan seperti sekarang ini tidak jelas sanksinya," tegasnya. RCI
"Sebenarnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi rujukan penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada serentak di Indonesia ini belum sempurna betul dan kita harap ada penyempurnaan nantinya," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Penidakan Bawaslu-RI Nelson Simanjuntak.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember beberapa waktu lalu telah selesai di 264 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia, meskipun masih ada daerah yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di negara-negara maju dan paling demokratis saja itu tidak ada yang mulus begitu saja pemilihannya. Pasti ada juga yang menggugat. Menggugat hasil Pilkada itu adalah konstitusional dan bagian dari proses," katanya.
Nelson menuturkan, undang undang Pilkada masih belum sempurna. Untuk itu, perlu adanya revisi unndang undang pilkada tersebut agar pelaksanaan pilkada serentak ke depan bisa lebih baik dan berkualitas.
"Undang undang pilkada kita yang tidak sempurna benar-benar dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu kita akan berikan rekomendasi bagi pembuat undang-undang agar undang-undang pilkada direvisi supaya bisa lebih sempurna lagi," sebutnya.
Beberapa poin revisi dalam undang-undang pilkada yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu RI seperti soal kampanye yang dianggap Bawaslu masih multitafsir dan menyebabkan perdebatan tidak berujung.
"Sanksi juga harus diperjelas dan dipertegas bagi pemilih atau peserta pilkada jika melakukan pelanggaran, jangan seperti sekarang ini tidak jelas sanksinya," tegasnya. RCI
Berita Lainnya
Bacawako Rahmansyah Bersilaturahmi dan Halal Bihalal Bersama KKSB Riau
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Hanura dan PDIP, Ini Gagasan Rahmansyah untuk Pekanbaru
Ormawa Daerah Pertanyakan Eksistensi Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau
Bacawako Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB dan Nasdem
Siap Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK
Rahmansyah Silaturahmi ke LAM Kota Pekanbaru, Sebelumnya Kunjungi LAM Riau
Bacawako Rahmansyah Bersilaturahmi dan Halal Bihalal Bersama KKSB Riau
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Hanura dan PDIP, Ini Gagasan Rahmansyah untuk Pekanbaru
Ormawa Daerah Pertanyakan Eksistensi Forum Mahasiswa Paguyuban se-Riau
Bacawako Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB dan Nasdem
Siap Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK
Rahmansyah Silaturahmi ke LAM Kota Pekanbaru, Sebelumnya Kunjungi LAM Riau