PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
KPK Geledah Kantor Dishub Kepulauan Riau
Jakarta, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa (23/7).
Seperti dilansir Antara, penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam operasi penggeledahan itu turut pula sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata tengah berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor tersebut.
"Kami hanya diminta mengawal, mas. Tidak tahu apa yang dilakukan KPK di dalam," kata salah seorang anggota polisi yang bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan dan menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan tipikor izin reklamasi di wilayah provinsi tersebut.
Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, tim KPK menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing. Uang itu terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian, Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.
"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita sejumlah uang yakni Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.
Febri mengatakan terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah Sin$11.000. Sementara itu, duit-duit lainnya yang disita komisi antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.
"Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ucap Febri.
"Ada dugaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut, dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," sambungnya.
Febri masih enggan untuk membeberkan sumber gratifikasi untuk Nurdin. Namun, kata dia, duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau. Pihak KPK juga belum menjelaskan secara rinci waktu penerimaan duit-duit tersebut.
"Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," katanya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Gubernur Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar.(int/nol)
Seperti dilansir Antara, penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam operasi penggeledahan itu turut pula sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata tengah berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor tersebut.
"Kami hanya diminta mengawal, mas. Tidak tahu apa yang dilakukan KPK di dalam," kata salah seorang anggota polisi yang bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan dan menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan tipikor izin reklamasi di wilayah provinsi tersebut.
Saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin, tim KPK menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing. Uang itu terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian, Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.
"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita sejumlah uang yakni Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.
Febri mengatakan terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah Sin$11.000. Sementara itu, duit-duit lainnya yang disita komisi antirasuah terkait dengan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.
"Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ucap Febri.
"Ada dugaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut, dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," sambungnya.
Febri masih enggan untuk membeberkan sumber gratifikasi untuk Nurdin. Namun, kata dia, duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau. Pihak KPK juga belum menjelaskan secara rinci waktu penerimaan duit-duit tersebut.
"Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," katanya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Gubernur Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU