PILIHAN
Tersangka Korupsi Reatribusi, Dua ASN Dishub Meranti Ditahan Jaksa
SELATPANJANG, Riauin.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menahan SF dan GT, dua Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Meranti. Penahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi kempang dan kapal barang.
Kasi Intel Kejari Meranti Zia Ul Fattah Idris kepada wartawan melalui sambungan telephon, Kamis (18/7/19) malam membanrkan langkah penyidik tersebut. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi dana restribusi selama 3 tahun. Dari 2012 sampai 2015 lalu.
Dijelaskan Zia, kedua tersangka melakukan pungutan restribusi lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah. Untuk memuluskan aksinya, keduanya diduga mencetak karcis atau tiket sendiri alias membuat karcis palsu.
"Seharusnya sesuai aturan berlaku, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang," ungkap Zia.
Pehananan terhadap dua tersangka dilakukan penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Sejauh ini kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kasus ini akan segara terungkap lagi," demikian penjelasan Zia.(int/nol)
Kasi Intel Kejari Meranti Zia Ul Fattah Idris kepada wartawan melalui sambungan telephon, Kamis (18/7/19) malam membanrkan langkah penyidik tersebut. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi dana restribusi selama 3 tahun. Dari 2012 sampai 2015 lalu.
Dijelaskan Zia, kedua tersangka melakukan pungutan restribusi lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah. Untuk memuluskan aksinya, keduanya diduga mencetak karcis atau tiket sendiri alias membuat karcis palsu.
"Seharusnya sesuai aturan berlaku, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang," ungkap Zia.
Pehananan terhadap dua tersangka dilakukan penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Sejauh ini kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kasus ini akan segara terungkap lagi," demikian penjelasan Zia.(int/nol)
Berita Lainnya
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Jalur Laut Riau Masih Rawan, Sabu 8 Kilogram Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Bengkalis
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR