PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Tersangka Korupsi Reatribusi, Dua ASN Dishub Meranti Ditahan Jaksa
SELATPANJANG, Riauin.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menahan SF dan GT, dua Aparat Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Meranti. Penahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi kempang dan kapal barang.
Kasi Intel Kejari Meranti Zia Ul Fattah Idris kepada wartawan melalui sambungan telephon, Kamis (18/7/19) malam membanrkan langkah penyidik tersebut. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi dana restribusi selama 3 tahun. Dari 2012 sampai 2015 lalu.
Dijelaskan Zia, kedua tersangka melakukan pungutan restribusi lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah. Untuk memuluskan aksinya, keduanya diduga mencetak karcis atau tiket sendiri alias membuat karcis palsu.
"Seharusnya sesuai aturan berlaku, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang," ungkap Zia.
Pehananan terhadap dua tersangka dilakukan penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Sejauh ini kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kasus ini akan segara terungkap lagi," demikian penjelasan Zia.(int/nol)
Kasi Intel Kejari Meranti Zia Ul Fattah Idris kepada wartawan melalui sambungan telephon, Kamis (18/7/19) malam membanrkan langkah penyidik tersebut. Keduanya diduga melakukan tindak korupsi dana restribusi selama 3 tahun. Dari 2012 sampai 2015 lalu.
Dijelaskan Zia, kedua tersangka melakukan pungutan restribusi lewat karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah. Untuk memuluskan aksinya, keduanya diduga mencetak karcis atau tiket sendiri alias membuat karcis palsu.
"Seharusnya sesuai aturan berlaku, karcis atau pas harus dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Kedua oknum DLLAJ itu mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang," ungkap Zia.
Pehananan terhadap dua tersangka dilakukan penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Sejauh ini kedua tersangka masih terbuka kepada penyidik dan mengakui perbuatannya, mudah-mudahan dalam waktu secepatnya kasus ini akan segara terungkap lagi," demikian penjelasan Zia.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU