• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Ini dia 26 Adegan Saat di Lakukan Rekontruksi di Mapolres Meranti

Redaksi
Sabtu, 06 Juli 2019 07:39:16 WIB
Cetak

SELATPANJANG, Riauin.com - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan rekontruksi kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Rekontruksi dengan 26 adegan itu dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Dari pantauan, sebelum dilaksanakan rekontruksi, aparat kepolisian telah disiagakan di sekitar lokasi yang akan digelar rekontruksi tersebut.

Setelah menghadirkan tersangka Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, rekontruksi pun dimulai.

Adegan pertama diawali saat itu pelaku berangkat dari rumah hendak ke Pelabuhan Pelindo lewat depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik orangtuanya sekitar pukul 08.30 WIB.

Adegan kedua, pada saat nelintas depan rumah korban, melihat rumah korban dalam keadaan terkunci sehingga tersangka berniat melakukan pencurian di rumah tersebut.

Adegan ketiga, kemudian pelaku memarkirkna sepeda motornya dan buang air kecil di semak-semak sambil memantau situasi.

Adegan keempat, setelah buang air kecil dan memastikan kondisi sepi, kemudian pelaku pun menuju rumah korban.

Pada adegan kelima, setelah tiba di pintu samping dalam keadaan terkunci, tersangka mendorong pintu berkali-kali dengan tangan hingga terbuka.

Kemudian pada adegan keenam, setelah masuk rumah, tersangka mencari barang-barang beharga dibagian dapur namun tidak ditemukan.

Adegan ketujuh, karena tidak ditemukan barang-barang beharga, tersangka berjalan keluar dan kembali memantau situasi.

Selanjutnya pada adegan kedelapan, tersangka kembali masuk kedalam rumah dan melanjutkan aksinya.

Pada adegan kesembilan, pada saat tersangka akan menutup pintu, korban pun datang.

Adegan kesepuluh, korban menghampiri dan menanyakan kepada tersangka terkait ada keperluan apa di rumahnya.

Adegan ke 11, mendengar hal tersebut, korban Erna lalu menghubungi suaminya sambil membelakangi tersangka.

Adegan ke 12, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada diatas meja masak didekat pintu dapur.

Adegan ke 13, selanjutnya tersangka mengampiri dari belakang dan membekap mulut korban.

Adegan ke 14, korban menusuk pisau ke leher korban sebanyak satu kali hingga leher erna mengeluarkan darah.

Adegan ke 15, kemudian ada perlawanan dari korban namun pisau masih dalam genggaman tersangka.

Adegan ke 16, kemudian telapak tangan tersangka mengalami luka berdarah begitu juga dengan tangan korban.

Adegan ke 17, tersangka kembali menusuk keleher korban yang sudah megeluarkan darah tersebut.

Adegan ye 18, korban kembali melawan namun tidak berhasil sehingga pisau menusuk ke leher korban.

Adegan ke 19, setelah tusukan kedua, korban lemas dan jatuh ke lantai.

Adegan ke 20, tersangka mengambil kain lap yang berada di sekitar TKP tersebut.

Adegan ke 21, tersangka melilit leher korban yang mengeluarkan darah tersebut.

Adegan ke 22, selanjutnya tersangka masuk kamar mandi dan mencuci tangan yang berlumuran darah.

Adegan ke 23, setelah mencuci tangan dan pisau, tersangka ke ruang tamu untuk keluar namun pintu tertutup sehingga kembali ke pintu dapur untuk keluar.

Adegan ke 24, tersangka mengambil barang beharga milik korban berupa handphone.

Adegan ke 25, kemudian tersangka keluar rumah dan membuang dan melemparkan pisau ke semak-semak.

Kemudian pada adegan terakhir yakni adegan ke 26, setelah membuang pisau tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut dan pulang ke rumahnya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.

"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.

Kemudian, Dijelaskan AKP Ario Damar, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 338 dan 339 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan bahwa, tersangka sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 dan dihukum 6 tahun penjara sampai dengan November 2020, saat ini status tersangka pembebasan bersyarat.(Syah)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Pasien Akibat Kabut Asap di Pekanbaru Melonjak hingga 300 Orang Tiap Hari

11 September 2026
Prakiraan Cuaca Riau, Hujan Diprediksi Merata dari Pagi hingga Dini Hari
11 September 2026
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved