PILIHAN
Rekontruksi Pembunuhan IRT di Selatpanjang Digelar di Mapolres Kepulauan Meranti
SELATPANJANG, Riauin.com - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan rekontruksi kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Rekontruksi dilakukan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 26 adegan terhadap Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adegan mulai dari tersangka mendatangi rumah korban hingga keluar dan pulang ke rumahnya.
Rekontruksi dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison SH, Kabag Ops Kompol Joni Wardi, Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK, hadir juga dari Kejari Kepulauan Meranti Kasi Pidum Junaidi Abdillah, serta sejumlah terkait lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.
"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.
Dari perbuatan Tersangka dikenakan dengan pasal 339 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Syah)
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 26 adegan terhadap Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adegan mulai dari tersangka mendatangi rumah korban hingga keluar dan pulang ke rumahnya.
Rekontruksi dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison SH, Kabag Ops Kompol Joni Wardi, Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK, hadir juga dari Kejari Kepulauan Meranti Kasi Pidum Junaidi Abdillah, serta sejumlah terkait lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.
"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.
Dari perbuatan Tersangka dikenakan dengan pasal 339 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Syah)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah