PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Rekontruksi Pembunuhan IRT di Selatpanjang Digelar di Mapolres Kepulauan Meranti
SELATPANJANG, Riauin.com - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan rekontruksi kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Rekontruksi dilakukan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 26 adegan terhadap Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adegan mulai dari tersangka mendatangi rumah korban hingga keluar dan pulang ke rumahnya.
Rekontruksi dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison SH, Kabag Ops Kompol Joni Wardi, Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK, hadir juga dari Kejari Kepulauan Meranti Kasi Pidum Junaidi Abdillah, serta sejumlah terkait lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.
"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.
Dari perbuatan Tersangka dikenakan dengan pasal 339 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Syah)
Dalam rekontruksi tersebut dilakukan sebanyak 26 adegan terhadap Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adegan mulai dari tersangka mendatangi rumah korban hingga keluar dan pulang ke rumahnya.
Rekontruksi dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison SH, Kabag Ops Kompol Joni Wardi, Kasat Reskrim AKP Ario Damar SIK, hadir juga dari Kejari Kepulauan Meranti Kasi Pidum Junaidi Abdillah, serta sejumlah terkait lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.
"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.
Dari perbuatan Tersangka dikenakan dengan pasal 339 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Syah)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU