PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sidang Putusan Gugatan Pilpres Digelar Kamis 27 Juni Pukul 12.30 WIB
Jakarta, Riauin.com - Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 'dipercepat'. Sidang putusan yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni.
"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan MK punya tenggat waktu menyelesaikan sengketa hasil Pilpres termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan maka sidang diputuskan digelar hari Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni)," imbuhnya.
Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(int/nol)
"RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 (Juni)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan MK punya tenggat waktu menyelesaikan sengketa hasil Pilpres termasuk sidang putusan pada 28 Juni. Namun karena majelis hakim konstitusi sudah siap dengan putusan atas gugatan maka sidang diputuskan digelar hari Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 (Juni)," imbuhnya.
Saat ini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK