PILIHAN
Sidang Sengketa Pilpres Terbuka Usai, Hakim MK Segera Rapat Tertutup
Jakarta, Riauin.com - Sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.
"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar. (int/nol)
"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar. (int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V