PILIHAN
Sidang Sengketa Pilpres Terbuka Usai, Hakim MK Segera Rapat Tertutup
Jakarta, Riauin.com - Sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.
"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar. (int/nol)
"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar. (int/nol)
Berita Lainnya
Koramil 0321-05 / RM Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 Piala Asia U-23
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024
Koramil 0321-05 / RM Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 Piala Asia U-23
Minat Jadi PPK Pilkada 2024, Intip Syaratnya
Robin Hutagalung Calon Kuat, Dua Hari Lagi DPC PDIP Buka Penjaringan Walikota Pekanbaru
Tak Terbukti Lakukan Kecurangan di Pemilu 2024, Rusidi : KPU Riau dan Panitia Ad Hoc Telah Bekerja Maksimal
Senyum Rosmaniar Masyarakat Blok Rokan di Pasar Murah PHR
PAN Belum Tentukan Sikap Usung Kader Untuk Pilkada Kuansing 2024