PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sidang Sengketa Pilpres Terbuka Usai, Hakim MK Segera Rapat Tertutup
Jakarta, Riauin.com - Sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.
"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar. (int/nol)
"Sidang terbuka sudah selesai. Tinggal RPH tertutup," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Fajar menyebut sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar.
Sebelumnya, sidang terbuka sudah ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 sudah digelar sejak Senin (17/6).
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomor 01/PHPU-PRES/17/2019 telah selesai, dan kepada para pihak pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahukan oleh kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan," kata Anwar di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian, sidang ditutup," ujar Anwar. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK