PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Yusril Nilai Perbaikan Gugatan Prabowo Tak Spektakuler, Denny: Terima Kasih
Jakarta, Riauin.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana enggan mengkomentari Yusril Ihza Mahendra yang menilai perbaikan gugatan Pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandiaga tak ada temuan spektakuler. Denny menyebut pernyataan Yusril menjadi masukan bagi pihak Prabowo-Sandi.
"Tidak ada komentar dari saya, ya pada dasarnya kami berterima kasih saja atas masukan dari teman-teman 01," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril memang menilai ada temuan spektakuler pada perbaikan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi, Denny enggan berkomentar pernyataan Yusril tersebut.
"Kalau masalah spektakuler ada atau tidaknya, saya tidak komentar," ucap dia.
Meski begitu, Denny berharap persidangan gugatan di MK bisa menjaga pemilu yang jujur dan adil. Kubu Jokowi-Ma'ruf dan kubu Prabowo-Sandi juga bisa saling memberikan saran terhadap gugatan tersebut.
"Tapi terkait komentar lain, saya berharap semua stakeholder dan pihak 01 serta pihak 02 bisa saling bertuker pikiran yang berkualitas dan bisa menjaga agar tujuan persidangan ini untuk memastikan pemilihan jujur dan adil yang sama bisa sungguhkan pada masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai tak ada temuan spektakuler pada perbaikan tersebut. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi hanya biasa-biasa saja.
"Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa (11/6).
Adapun perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres disampaikan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), pada Senin (10/6) sore. Perbaikan gugatan tersebut akhirnya tidak diterima MK karena sudah melewati batas waktu. Oleh MK, perbaikan gugatan itu hanya dijadikan lampiran.
Salah satu argumen kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatannya adalah mengenai KH Ma'ruf Amin yang dianggap masih berstatus sebagai pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres. Ini terkait status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. KPU sudah menegaskan dua perusahaan itu tidak termasuk BUMN.(int/nol)
"Tidak ada komentar dari saya, ya pada dasarnya kami berterima kasih saja atas masukan dari teman-teman 01," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril memang menilai ada temuan spektakuler pada perbaikan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi, Denny enggan berkomentar pernyataan Yusril tersebut.
"Kalau masalah spektakuler ada atau tidaknya, saya tidak komentar," ucap dia.
Meski begitu, Denny berharap persidangan gugatan di MK bisa menjaga pemilu yang jujur dan adil. Kubu Jokowi-Ma'ruf dan kubu Prabowo-Sandi juga bisa saling memberikan saran terhadap gugatan tersebut.
"Tapi terkait komentar lain, saya berharap semua stakeholder dan pihak 01 serta pihak 02 bisa saling bertuker pikiran yang berkualitas dan bisa menjaga agar tujuan persidangan ini untuk memastikan pemilihan jujur dan adil yang sama bisa sungguhkan pada masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai tak ada temuan spektakuler pada perbaikan tersebut. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi hanya biasa-biasa saja.
"Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa (11/6).
Adapun perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres disampaikan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), pada Senin (10/6) sore. Perbaikan gugatan tersebut akhirnya tidak diterima MK karena sudah melewati batas waktu. Oleh MK, perbaikan gugatan itu hanya dijadikan lampiran.
Salah satu argumen kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatannya adalah mengenai KH Ma'ruf Amin yang dianggap masih berstatus sebagai pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres. Ini terkait status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. KPU sudah menegaskan dua perusahaan itu tidak termasuk BUMN.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK