PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Yusril Nilai Perbaikan Gugatan Prabowo Tak Spektakuler, Denny: Terima Kasih
Jakarta, Riauin.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana enggan mengkomentari Yusril Ihza Mahendra yang menilai perbaikan gugatan Pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandiaga tak ada temuan spektakuler. Denny menyebut pernyataan Yusril menjadi masukan bagi pihak Prabowo-Sandi.
"Tidak ada komentar dari saya, ya pada dasarnya kami berterima kasih saja atas masukan dari teman-teman 01," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril memang menilai ada temuan spektakuler pada perbaikan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi, Denny enggan berkomentar pernyataan Yusril tersebut.
"Kalau masalah spektakuler ada atau tidaknya, saya tidak komentar," ucap dia.
Meski begitu, Denny berharap persidangan gugatan di MK bisa menjaga pemilu yang jujur dan adil. Kubu Jokowi-Ma'ruf dan kubu Prabowo-Sandi juga bisa saling memberikan saran terhadap gugatan tersebut.
"Tapi terkait komentar lain, saya berharap semua stakeholder dan pihak 01 serta pihak 02 bisa saling bertuker pikiran yang berkualitas dan bisa menjaga agar tujuan persidangan ini untuk memastikan pemilihan jujur dan adil yang sama bisa sungguhkan pada masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai tak ada temuan spektakuler pada perbaikan tersebut. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi hanya biasa-biasa saja.
"Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa (11/6).
Adapun perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres disampaikan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), pada Senin (10/6) sore. Perbaikan gugatan tersebut akhirnya tidak diterima MK karena sudah melewati batas waktu. Oleh MK, perbaikan gugatan itu hanya dijadikan lampiran.
Salah satu argumen kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatannya adalah mengenai KH Ma'ruf Amin yang dianggap masih berstatus sebagai pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres. Ini terkait status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. KPU sudah menegaskan dua perusahaan itu tidak termasuk BUMN.(int/nol)
"Tidak ada komentar dari saya, ya pada dasarnya kami berterima kasih saja atas masukan dari teman-teman 01," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ketua Tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril memang menilai ada temuan spektakuler pada perbaikan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi, Denny enggan berkomentar pernyataan Yusril tersebut.
"Kalau masalah spektakuler ada atau tidaknya, saya tidak komentar," ucap dia.
Meski begitu, Denny berharap persidangan gugatan di MK bisa menjaga pemilu yang jujur dan adil. Kubu Jokowi-Ma'ruf dan kubu Prabowo-Sandi juga bisa saling memberikan saran terhadap gugatan tersebut.
"Tapi terkait komentar lain, saya berharap semua stakeholder dan pihak 01 serta pihak 02 bisa saling bertuker pikiran yang berkualitas dan bisa menjaga agar tujuan persidangan ini untuk memastikan pemilihan jujur dan adil yang sama bisa sungguhkan pada masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai tak ada temuan spektakuler pada perbaikan tersebut. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi hanya biasa-biasa saja.
"Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa (11/6).
Adapun perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres disampaikan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), pada Senin (10/6) sore. Perbaikan gugatan tersebut akhirnya tidak diterima MK karena sudah melewati batas waktu. Oleh MK, perbaikan gugatan itu hanya dijadikan lampiran.
Salah satu argumen kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatannya adalah mengenai KH Ma'ruf Amin yang dianggap masih berstatus sebagai pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres. Ini terkait status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. KPU sudah menegaskan dua perusahaan itu tidak termasuk BUMN.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V