PILIHAN
Bolos Pasca Cuti Bersama
ASN dan Honorer di Meranti Terancam Sanksi, Mulai Tunda Pangkat Sampai Diberhentikan
SELATPANJANG, Riauin.com - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan memimpin apel perdana, pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H di kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (10/6/2019) pagi.
Sebelum melaksanakan Apel, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer diabsensi sesuai OPD masing-masing.
Dalam apel perdana tersebut, Bupati memberikan penekanan terhadap kedisiplinan ASN dan tenaga honorer, di mana pada hari pertama masuk kantor pasca libur panjang lebaran masih banyak pegawai yang bolos.
Sanksi tegas pun telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja. Sanksi itu mulai dari penundaan pangkat bagi ASN hingga ancaman pemberhentian bagi tenaga honorer.
Bupati sangat menyayangkan masih adanya ASN dan honorer yang menambah libur setelah diberikan waktu selama 10 hari menikmati liburan Idul Fitri.
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, berdasarkan rekapitulasi absensi yang dilaporkan masing - masing OPD, tingkat kehadiran ASN hanya 91 persen, dimana dari jumlah ASN yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 1.016 yang tidak hadir sebanyak 96 orang. Sementara itu honorer yang berjumlah 1.485 yang tidak hadir sebanyak 242 orang dengan persentase 84 persen.
Sedangkan terkait dengan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir, Sekretaris BKD itu menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan honorer akan diberhentikan.
"Sanksi terhadap ASN kita tetap mengacu terhadap PP 53 tahun 2010, sedangkan untuk honorer sesuai intruksi bupati bisa jadi diberhentikan. Besok akan kita laksanakan rapat pemberian sanksi," kata Bakharuddin.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019, kehadiran ASN akan dilaporkan langsung ke kementerian, dimana kehadiran ASN akan diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
"Jadi laporan kehadiran ASN akan dipantau langsung oleh kementerian yang datanya telah kita input," ujar Bakharuddin. (int/nol)
Sebelum melaksanakan Apel, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer diabsensi sesuai OPD masing-masing.
Dalam apel perdana tersebut, Bupati memberikan penekanan terhadap kedisiplinan ASN dan tenaga honorer, di mana pada hari pertama masuk kantor pasca libur panjang lebaran masih banyak pegawai yang bolos.
Sanksi tegas pun telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja. Sanksi itu mulai dari penundaan pangkat bagi ASN hingga ancaman pemberhentian bagi tenaga honorer.
Bupati sangat menyayangkan masih adanya ASN dan honorer yang menambah libur setelah diberikan waktu selama 10 hari menikmati liburan Idul Fitri.
Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan, berdasarkan rekapitulasi absensi yang dilaporkan masing - masing OPD, tingkat kehadiran ASN hanya 91 persen, dimana dari jumlah ASN yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 1.016 yang tidak hadir sebanyak 96 orang. Sementara itu honorer yang berjumlah 1.485 yang tidak hadir sebanyak 242 orang dengan persentase 84 persen.
Sedangkan terkait dengan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir, Sekretaris BKD itu menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan honorer akan diberhentikan.
"Sanksi terhadap ASN kita tetap mengacu terhadap PP 53 tahun 2010, sedangkan untuk honorer sesuai intruksi bupati bisa jadi diberhentikan. Besok akan kita laksanakan rapat pemberian sanksi," kata Bakharuddin.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019, kehadiran ASN akan dilaporkan langsung ke kementerian, dimana kehadiran ASN akan diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
"Jadi laporan kehadiran ASN akan dipantau langsung oleh kementerian yang datanya telah kita input," ujar Bakharuddin. (int/nol)
Berita Lainnya
Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran
Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman
Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari
Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas
Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal
Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang
Arus Balik di Pelabuhan Selatpanjang Melonjak Dua Kali Lipat pada H+1 Lebaran
Perayaan Imlek di Meranti, Festival Perang Air Cian Cui Perkuat Pariwisata dan Keberagaman
Festival Perang Air Meranti Masuk Kalender KEN 2026, Digelar 17-22 Februari
Bantan Jadi Jalur Transit Narkoba? Nelayan dan Tokoh Masyarakat Serukan Aksi Tegas
Perempuan Melayu Kabupaten Meranti Gelar Halal Bihalal
Jelang Mudik Lebaran, Satpolairud Polres Meranti Cek Kelayakan Kapal Penumpang