PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
MK Masih Beri Kesempatan ke Prabowo-Sandi Tambah Alat Bukti
Jakarta, Riauin.com - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin. Gugatan itu disertai puluhan bukti link berita. Di sisi lain, MK masih memberikan waktu bila Prabowo-Sandiaga akan menambah alat bukti.
"Diiberi kesempatan sebetulnya pemohon ini melakukan perbaikan sekiranya diperlukan sampai sebelum registrasi, sebelum 11 Juni nanti. Jadi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Perbaikan tersebut di antaranya alat bukti dan daftar alat bukti. Namun bila ada penambahan alat bukti, MK masih diberikan kesempatan.
"Tapi sekali lagi sekiranya nanti ada yang ingin perbaikan atau penambahan barang bukti itu nanti bisa kita lihat bersama-sama setelah nanti registrasi. Jadi permohonan awal itu kemarin apakah nanti ada perbaikan atau tidak, itu kita bisa lihat setelah permohonan itu diregistrasi," ujar Fajar.
MK menyatakan alat bukti yang sudah diterima saat ini sebagaimana yang dipublikasi di website MK.
"Nanti sekiranya ada yang ingin disampaikan dalam sidang ya mungkin saja (perbaikan permohonan). Tgl 14 misalnya dalam pemeriksaan pendahuluan itu mereka meminta izin kepada majelis hakim untuk beberapa hal atau mencantumkan bukti bahan itu masih dimungkinkan, tergantung nanti majelis hakim," pungkas Fajar.(int/nol)
"Diiberi kesempatan sebetulnya pemohon ini melakukan perbaikan sekiranya diperlukan sampai sebelum registrasi, sebelum 11 Juni nanti. Jadi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Perbaikan tersebut di antaranya alat bukti dan daftar alat bukti. Namun bila ada penambahan alat bukti, MK masih diberikan kesempatan.
"Tapi sekali lagi sekiranya nanti ada yang ingin perbaikan atau penambahan barang bukti itu nanti bisa kita lihat bersama-sama setelah nanti registrasi. Jadi permohonan awal itu kemarin apakah nanti ada perbaikan atau tidak, itu kita bisa lihat setelah permohonan itu diregistrasi," ujar Fajar.
MK menyatakan alat bukti yang sudah diterima saat ini sebagaimana yang dipublikasi di website MK.
"Nanti sekiranya ada yang ingin disampaikan dalam sidang ya mungkin saja (perbaikan permohonan). Tgl 14 misalnya dalam pemeriksaan pendahuluan itu mereka meminta izin kepada majelis hakim untuk beberapa hal atau mencantumkan bukti bahan itu masih dimungkinkan, tergantung nanti majelis hakim," pungkas Fajar.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V