PILIHAN
MK Masih Beri Kesempatan ke Prabowo-Sandi Tambah Alat Bukti
Jakarta, Riauin.com - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin. Gugatan itu disertai puluhan bukti link berita. Di sisi lain, MK masih memberikan waktu bila Prabowo-Sandiaga akan menambah alat bukti.
"Diiberi kesempatan sebetulnya pemohon ini melakukan perbaikan sekiranya diperlukan sampai sebelum registrasi, sebelum 11 Juni nanti. Jadi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Perbaikan tersebut di antaranya alat bukti dan daftar alat bukti. Namun bila ada penambahan alat bukti, MK masih diberikan kesempatan.
"Tapi sekali lagi sekiranya nanti ada yang ingin perbaikan atau penambahan barang bukti itu nanti bisa kita lihat bersama-sama setelah nanti registrasi. Jadi permohonan awal itu kemarin apakah nanti ada perbaikan atau tidak, itu kita bisa lihat setelah permohonan itu diregistrasi," ujar Fajar.
MK menyatakan alat bukti yang sudah diterima saat ini sebagaimana yang dipublikasi di website MK.
"Nanti sekiranya ada yang ingin disampaikan dalam sidang ya mungkin saja (perbaikan permohonan). Tgl 14 misalnya dalam pemeriksaan pendahuluan itu mereka meminta izin kepada majelis hakim untuk beberapa hal atau mencantumkan bukti bahan itu masih dimungkinkan, tergantung nanti majelis hakim," pungkas Fajar.(int/nol)
"Diiberi kesempatan sebetulnya pemohon ini melakukan perbaikan sekiranya diperlukan sampai sebelum registrasi, sebelum 11 Juni nanti. Jadi masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/5/2019).
Perbaikan tersebut di antaranya alat bukti dan daftar alat bukti. Namun bila ada penambahan alat bukti, MK masih diberikan kesempatan.
"Tapi sekali lagi sekiranya nanti ada yang ingin perbaikan atau penambahan barang bukti itu nanti bisa kita lihat bersama-sama setelah nanti registrasi. Jadi permohonan awal itu kemarin apakah nanti ada perbaikan atau tidak, itu kita bisa lihat setelah permohonan itu diregistrasi," ujar Fajar.
MK menyatakan alat bukti yang sudah diterima saat ini sebagaimana yang dipublikasi di website MK.
"Nanti sekiranya ada yang ingin disampaikan dalam sidang ya mungkin saja (perbaikan permohonan). Tgl 14 misalnya dalam pemeriksaan pendahuluan itu mereka meminta izin kepada majelis hakim untuk beberapa hal atau mencantumkan bukti bahan itu masih dimungkinkan, tergantung nanti majelis hakim," pungkas Fajar.(int/nol)
Berita Lainnya
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'