PILIHAN
Ketum FJPI : Kebijakan Pemerintah Batasi Akses Medsos Ciderai Konstitusi
Ketua Umum FJPI Uni Lubis
JAKARTA, riauin.com-- Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu, Rabu (22/5/2019) hingga hari ini, Jumat (24/5/2019), telah menciderai konstitusi khususnya Pasal 28F UUD 1945.
Dalam Pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Larangan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Oleh karena itu, FJPI meminta agar pemerintah segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal.
Aparat Penegak hukum diminta untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
"Semua pihak untuk dapat menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi," tegas Uni. (vie)
Dalam Pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Larangan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Oleh karena itu, FJPI meminta agar pemerintah segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal.
Aparat Penegak hukum diminta untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
"Semua pihak untuk dapat menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi," tegas Uni. (vie)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing