• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Benarkan Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan SK Menhut

Redaksi
Senin, 06 Mei 2019 11:18:34 WIB
Cetak

SIAK, Riauin.com - Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan eks bupati Siak 2 periode Arwin AS kembali ditetapkan tersangka.

Kali ini dalam perkara pemberian izin diduga dengan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Mentri Kehutanan (Menhut) di kabupaten Siak, Riau.

"Iya benar, kita sudah terima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polda Riau, tertulis atas nama Arwin AS dan 2 nama lain, yakni Teten Effendi dan Suratno Konadi," kata Muspidauan, Minggu (5/5/2019).

Kejati Riau menerima SPDP dari Polda Riau sudah terbilang lama.

Namun berkas penyidikan tak kunjung dikirim Ditreskrimum Polda Riau.

Sementara 2 nama tersangka lain yaitu Suratno Konadi dan Teten Efendi sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), yang mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) ke Pemkab Siak.

Sedangkan Teten Effendi merupakan eks Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak, yang mendesak Bupati Siak Arwin AS mengabulkan permohonan izin PT DSI.

Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan Teten adalah Mantan Kadis Kehutanan Pemkab Siak.

Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan SK Menhut.

Suratno dan Teten sudah menjalani sidang yang ketiga pekan lalu. Selasa (7/5/2019) mendatang sudah memasuki sidang keempat.

Muspidauan menyebut pihaknya menunggu berkas perkara tersangka atas nama Arwin AS dari Polda Riau untuk diteliti lebih lanjut.

Terungkapnya Arwin AS berstatus tersangka pada perkara ini, saat diperika menjadi saksi di PN Siak, Kamis (2/5/2019) kemarin.

JPU dari Kejati Riau Syafril menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Sidang tersebut panas karena terjadi perdebatan sengit antara JPU dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril dan kawan-kawan.

Perkara tersebut merupakan laporan masyarakat atas nama Jimmy.

Sebab, lahannya seluas 84 Ha tiba-tiba berada di dalam Inlok dan IUP PT DSI. Begitu pula lahan warga lainnya seluas 1.300 Ha yang dikelola PT Karya Dayun berada di dalam izin yang dikantongi PT DSI.

Padahal alas hak dari kepemilikan pihak Jimmy dan kawan-kawan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM).

PT DSI ini mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

"Izin pelepasan kawasan hutan tersebut sudah mati dengan sendirinya. Dalam diktum semestinya selama setahun sejak pelepasan kawasan hutan perusahaan itu harus mengurus HGU, namun itu tidak dilakukan sampai sekarang," kata PH Jimmy, Firdaus SH.

Ia mengatakan izin pelepasan kawasan hutannya asli, termasuk izin yang dikeluarkan Bupati Siak Arwin AS juga asli.

Persoalannya ada diktum yang tidak dilakukan perusahaan sehingga prosedur penguasaan lahan tersebut tidak benar.

"Dengan alasan itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Riau, karena ada surat yang tak benar dalam proses penguasaan lahan," kata dia, dikutip dsri tribunpekanbaru.

Lahan milik Jimmy di dalam izin lokasi PT DSI seluas 84 Ha.

Anehnya lagi, IPKH yang didapatkan PT DSI seluas 8.000 Ha juga termasuk di dalam kawasan jalan negara.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Meski demikian, PT DSI ternyata tidak memanfaatkan.

Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan IUP oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 Ha.

Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 84 Ha yang terletak di kampung Dayun.

Selain itu dalam penanganan kasus tersebut, Polda Riau sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi atas tindak pidana dugaan membuat surat palsu.

Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor DPO/12/III/2019/reskrimum.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Prakiraan Cuaca Riau, Hujan Diprediksi Merata dari Pagi hingga Dini Hari

11 September 2026
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved