PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Awalnya Berkilah, Tiga Bocah Ini Akui Telah Setubuhi Anak Dibawah Umur
TAPUNG, Riauin.com - Kasus asusila yang dilakukan remaja kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tapung, Resor Kampar. Tiga remaja mengakui telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Kini ketiga remaja berusia belasan tahun diamankan Polsek Tapung. Mereka dibawa dari kediamannya masing-masing di wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Rabu (24/4/2019).
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman kepada wartawan, Kamis (25/4/2019) sore menjelaskan, ketiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencabulan ini masing-masing JM (15), BO (13) dan MR (13) dilaporkan oleh Lentina br Hutapea, ibu korban pencabulan atau persetubuhan terhadap putrinya yang baru berusia 7 tahun.
Kapolsek menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin (22/4/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat itu pelapor hendak keluar rumah namun dipanggil oleh saksi Apolina Br Sembiring sambil berkata “Mak Joy, coba tanyai anakmu PU, diapain dia sama si Jontar", katanya.
Kemudian pelapor pulang ke rumah lalu menanyai putrinya PU tentang apa yang dialaminya, dari pengakuan PU diketahui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja itu secara bergantian dibawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM.
Usai menerima pengakuan dari anaknya ini, pelapor langsung membawa korban ke bidan untuk memeriksakannya, setelah itu pelapor mendatangi tersangka JM di rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut.
Saat ditemui oleh pelapor, tersangka JM tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor menanyakan kembali kepada korban dihadapan pelaku ini, saat itu PU (korban) berkata bahwa awalnya JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya.
Setelah ditolak oleh korban tiba-tiba JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya, selanjutnya JM membuka celana korban lalu menyetubuhinya.
Setelah itu temannya BO dan MR juga menyetubuhi korban secara bergantian, setelah selesai JM mengatakan kepada korban agar jangan memberitahu ibunya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban ini di hadapannya, JM tetap tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada Rabu (24/4/2019) sekira pukul 13.30 WIB Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo memerintahkan Panit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta tiga anggota Opsnal Polsek untuk menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Setelah berhasil mengamankan ketiga remaja ini selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan. Di hadapan petugas ketiganya mengakui perbuatannya terhadap korban.(int/nol)
Kini ketiga remaja berusia belasan tahun diamankan Polsek Tapung. Mereka dibawa dari kediamannya masing-masing di wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Rabu (24/4/2019).
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo melalui Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman kepada wartawan, Kamis (25/4/2019) sore menjelaskan, ketiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencabulan ini masing-masing JM (15), BO (13) dan MR (13) dilaporkan oleh Lentina br Hutapea, ibu korban pencabulan atau persetubuhan terhadap putrinya yang baru berusia 7 tahun.
Kapolsek menjelaskan, terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin (22/4/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat itu pelapor hendak keluar rumah namun dipanggil oleh saksi Apolina Br Sembiring sambil berkata “Mak Joy, coba tanyai anakmu PU, diapain dia sama si Jontar", katanya.
Kemudian pelapor pulang ke rumah lalu menanyai putrinya PU tentang apa yang dialaminya, dari pengakuan PU diketahui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga remaja itu secara bergantian dibawah pohon durian yang berlokasi di belakang rumah tersangka JM.
Usai menerima pengakuan dari anaknya ini, pelapor langsung membawa korban ke bidan untuk memeriksakannya, setelah itu pelapor mendatangi tersangka JM di rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut.
Saat ditemui oleh pelapor, tersangka JM tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor menanyakan kembali kepada korban dihadapan pelaku ini, saat itu PU (korban) berkata bahwa awalnya JM mengajaknya untuk bersetubuh namun ditolaknya.
Setelah ditolak oleh korban tiba-tiba JM langsung menarik tangan korban ke dekat pohon durian yang berada di belakang rumahnya, selanjutnya JM membuka celana korban lalu menyetubuhinya.
Setelah itu temannya BO dan MR juga menyetubuhi korban secara bergantian, setelah selesai JM mengatakan kepada korban agar jangan memberitahu ibunya.
Setelah mendengarkan pengakuan korban ini di hadapannya, JM tetap tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian pada Rabu (24/4/2019) sekira pukul 13.30 WIB Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo memerintahkan Panit Reskrim IPDA Aulia Rahman beserta tiga anggota Opsnal Polsek untuk menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Setelah berhasil mengamankan ketiga remaja ini selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan. Di hadapan petugas ketiganya mengakui perbuatannya terhadap korban.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU