PILIHAN
Lawan KPK, Romi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Jakarta, Riauin.com -- Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi tersangka mengajukan praperadilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/4).
Febri mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan pada 22 April mendatang karena mereka yakin operasi tangkap tangan (OTT), pengumpulan barang bukti, dan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Febri, Romi sampai saat ini masih belum kembali ke rumah tahanan KPK lantaran statusnya dibantarkan di Rumah Sakit Polri. Ia mengatakan perubahan status penahanan Romi ini masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit.
"Kalau sakit apa, tidak tepat saya yang menyampaikan karena itu kan domain pasien dan dokternya, jadi kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit. Yang pasti berarti pihak dokter itu meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakukan saat RMY ini masih butuh rawat inap di Rumah Sakit Polri," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sekjen DPR Mangkir Dua Kali
Terkait kasus ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Namun, Ia mangkir untuk kedua kalinya.
"Jadi sebenarnya yang kami butuhkan adalah terkait dengan keterangan dan informasi-informasi administratif tentang posisi RMY di DPR RI. Kami belum dapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran. Nanti akan dipanggil kembali oleh penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Sementara itu, KPK juga memanggil staf khusus Menteri Agama, Hadi Rahman. Febri mengatakan KPK mengklarifikasi keterangan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.
"Saksi yang hari ini diperiksa terkait dengan hubungan dengan tersangka dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," katanya.(int/nol)
"Jadi tersangka mengajukan praperadilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/4).
Febri mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan pada 22 April mendatang karena mereka yakin operasi tangkap tangan (OTT), pengumpulan barang bukti, dan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Febri, Romi sampai saat ini masih belum kembali ke rumah tahanan KPK lantaran statusnya dibantarkan di Rumah Sakit Polri. Ia mengatakan perubahan status penahanan Romi ini masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit.
"Kalau sakit apa, tidak tepat saya yang menyampaikan karena itu kan domain pasien dan dokternya, jadi kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit. Yang pasti berarti pihak dokter itu meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakukan saat RMY ini masih butuh rawat inap di Rumah Sakit Polri," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sekjen DPR Mangkir Dua Kali
Terkait kasus ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Namun, Ia mangkir untuk kedua kalinya.
"Jadi sebenarnya yang kami butuhkan adalah terkait dengan keterangan dan informasi-informasi administratif tentang posisi RMY di DPR RI. Kami belum dapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran. Nanti akan dipanggil kembali oleh penyidik sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Sementara itu, KPK juga memanggil staf khusus Menteri Agama, Hadi Rahman. Febri mengatakan KPK mengklarifikasi keterangan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya.
"Saksi yang hari ini diperiksa terkait dengan hubungan dengan tersangka dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," katanya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba