PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Kakek di Jambi Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih SMP
Jambi, Riauin.com - Seorang kakek di Kota Sungai Penuh, Jambi ditangkap polisi setelah menyetubuhi keponakannya sendiri. Kakek berinisial Z berusia 51 tahun itu tega menyetubuhi keponakannya itu dengan cara dipaksa.
"Awalnya korban ini bermain di rumah pelaku untuk dapat bermain bersama anak pelaku yang masih seumuran dengan korban. Lalu setelah itu korban berinisiatif untuk menginap di rumah pelaku dan beristirahat di kamar anaknya pelaku itu. Tetapi ketika malam harinya, pelaku ini tergoda melihat tubuh korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan cara dipaksa,'' kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Toni Hidayat saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4/2019).
Walau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku saat aksi bejat itu dilakukan namun pelaku tetap berhasil menyetubuhi korban dengan cara membekap tubuh korban serta terus memaksa melakukan persetubuhan tersebut.
"Usai menyetubuhi korbannya. Kemudian besoknya korban bercerita kejadian itu kepada kakaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Kita yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penangkapan pada pelaku yang saat itu berada di kediamannya,'' ujar Toni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah menyetubuhi keponakannya itu. Pelaku juga mengaku menyetubuhi keponakannya yang masih SMP itu satu kali.
Atas kejadian itu, pelaku terancam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun.(int/nol)
"Awalnya korban ini bermain di rumah pelaku untuk dapat bermain bersama anak pelaku yang masih seumuran dengan korban. Lalu setelah itu korban berinisiatif untuk menginap di rumah pelaku dan beristirahat di kamar anaknya pelaku itu. Tetapi ketika malam harinya, pelaku ini tergoda melihat tubuh korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan cara dipaksa,'' kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Toni Hidayat saat dihubungi wartawan, Selasa (9/4/2019).
Walau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku saat aksi bejat itu dilakukan namun pelaku tetap berhasil menyetubuhi korban dengan cara membekap tubuh korban serta terus memaksa melakukan persetubuhan tersebut.
"Usai menyetubuhi korbannya. Kemudian besoknya korban bercerita kejadian itu kepada kakaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Kita yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penangkapan pada pelaku yang saat itu berada di kediamannya,'' ujar Toni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah menyetubuhi keponakannya itu. Pelaku juga mengaku menyetubuhi keponakannya yang masih SMP itu satu kali.
Atas kejadian itu, pelaku terancam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU