PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Hanya Pakai Sepeda Motor, Pria Ini Lolos Bawa Sabu 3 Kg dari Dumai ke Pekanbaru
PEKANBARU, Riauin.com - Ditresnarkoba Polda Riau sita sabu 3 Kg yang ternyata dibawa langsung oleh tersangka Redi alias RA (28) dari daerah Dumai ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Pria asal Pangkalan Sesei Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai ini tidak mengira aksinya akan berakhir di dalam sel tahanan Polda Riau. Setelah konsumennya ditangkap dan menyusul penangkapan tersangka Redi.
"Jadi sabu yang 3 kilogram ini dibawa langsung oleh Redi seorang diri dengan menggunakan sepeda motornya dari Dumai ke Pekanbaru," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Awal penangkapan, kata Andri, tiga orang tersangka lainnya yang juga sebagai konsumen Redi, yakni inisial YN (40), S (40) dan JH (50) yang merupakan warga Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, tertangkap lebih dulu. Dari hasil pengembangan, petugas menciduk Redi di salah satu hotel di Jalan Harapan Raya.
"Tiga tersangka ditangkap di Jalan Lumba-Lumba (YN, S, JH). Sedangkan Redi di Hotel Alfa tapi sabunya dikit, dikembangkan lagi di kostnya didapati sabu 2 kilogram," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Andri, polisi akan mendalami keterlibatan orang-orang dari balik jeruji Lapas di Kota Pekanbaru. Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi dalam kasus 3 kilogram sabu yang dibawa tersangka Redi.
"Masih kita dalami kembali. Tidak menutup kemungkinan. Karena beberapa kasus di Pekanbaru dikendalikan dari balik Lapas," sebutnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman mati, maksimal hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 4 orang tersangka jaringan sabu dengan barang bukti 3 kilogram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Jalan Lumba-Lumba dan Hotel, Minggu (31/3/2019) lalu dini hari.(int/nol)
Pria asal Pangkalan Sesei Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai ini tidak mengira aksinya akan berakhir di dalam sel tahanan Polda Riau. Setelah konsumennya ditangkap dan menyusul penangkapan tersangka Redi.
"Jadi sabu yang 3 kilogram ini dibawa langsung oleh Redi seorang diri dengan menggunakan sepeda motornya dari Dumai ke Pekanbaru," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Awal penangkapan, kata Andri, tiga orang tersangka lainnya yang juga sebagai konsumen Redi, yakni inisial YN (40), S (40) dan JH (50) yang merupakan warga Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, tertangkap lebih dulu. Dari hasil pengembangan, petugas menciduk Redi di salah satu hotel di Jalan Harapan Raya.
"Tiga tersangka ditangkap di Jalan Lumba-Lumba (YN, S, JH). Sedangkan Redi di Hotel Alfa tapi sabunya dikit, dikembangkan lagi di kostnya didapati sabu 2 kilogram," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Andri, polisi akan mendalami keterlibatan orang-orang dari balik jeruji Lapas di Kota Pekanbaru. Tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi dalam kasus 3 kilogram sabu yang dibawa tersangka Redi.
"Masih kita dalami kembali. Tidak menutup kemungkinan. Karena beberapa kasus di Pekanbaru dikendalikan dari balik Lapas," sebutnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman mati, maksimal hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 4 orang tersangka jaringan sabu dengan barang bukti 3 kilogram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Jalan Lumba-Lumba dan Hotel, Minggu (31/3/2019) lalu dini hari.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU