PILIHAN
Jaksa Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Penjara 3 ASN PUPR Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau divonis 14 bulan penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap.
Ketiga ASN itu adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menerima putusan 14 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) lalu.
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Minggu (7/4/2019).
Yuriza mengatakan, JPU masih mempunyai waktu hingga Kamis (11/4/2019) nanti. Menurut Yuriza, pihaknya masih menunggu petuntujuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan majelis hakim tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Martua Pasaribu memvonis tiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. (int/nol)
Ketiga ASN itu adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menerima putusan 14 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) lalu.
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Minggu (7/4/2019).
Yuriza mengatakan, JPU masih mempunyai waktu hingga Kamis (11/4/2019) nanti. Menurut Yuriza, pihaknya masih menunggu petuntujuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan majelis hakim tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Martua Pasaribu memvonis tiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. (int/nol)
Berita Lainnya
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby
Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam