PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Jaksa Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Penjara 3 ASN PUPR Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau divonis 14 bulan penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap.
Ketiga ASN itu adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menerima putusan 14 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) lalu.
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Minggu (7/4/2019).
Yuriza mengatakan, JPU masih mempunyai waktu hingga Kamis (11/4/2019) nanti. Menurut Yuriza, pihaknya masih menunggu petuntujuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan majelis hakim tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Martua Pasaribu memvonis tiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. (int/nol)
Ketiga ASN itu adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menerima putusan 14 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) lalu.
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Minggu (7/4/2019).
Yuriza mengatakan, JPU masih mempunyai waktu hingga Kamis (11/4/2019) nanti. Menurut Yuriza, pihaknya masih menunggu petuntujuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan majelis hakim tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Martua Pasaribu memvonis tiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU