Kanal

KPU Rohul Terima Laporan LPSDK, Partai Golkar Terbesar Terima Sumbangan

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, telah menerima seluruh Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Tim Pemenangan Capres Cawapres maupun 16 Partai Politik peserta Pemilu Legislatif di Rokan Hulu.

"Kita sudah terima seluruh laporan LPSDK baik dari Parpol peserta Pemilu Legislatif dan Tim Capres dan Cawapres di tingkat Kabupaten Rohul," jelas Ketua KPU Rohul Fahrizal ST MT Kamis (3/1/2018).

Fahrizal mengaku, dari LPSDK yang diterima, sumbangan  Parpol, masih jauh lebih besar dibandingkan sumbangan untuk calon presiden dan wakil presiden.

Besarnya sumbangan yang masuk ke Parpol-parpol, masih berasal dari para Calon Legislatif (Caleg), yang disetorkan ke rekening partai untuk kebutuhan kampanye caleg yang bersangkutan.

Hingga saat ini, ucap Fahrizal, KPU belum melihat adanya sumbangan yang berasal dari luar partai politik seperti perusahaan atau masyarakat umum yang masuk ke partai atau ke Tim Pemenangan pasangan Capres Cawapres tingkat kabupaten.

"Terpenting dalam LPSDK ini adalah kepatuhan Parpol dan tim pemenangan daerah capres cawapres dalam memberikan laporan dana kampanyenya secara transparan.  Sementara apakah LPSDK itu realnya seperti yang dilaporkan, kita tidak tahu, karena itu merupakan ranah Bawaslu," ucapnya.

Dari 16 Parpol peserta Pemilu di Rohul, DPD II Partai Golkar Rohul, menjadi Partai yang paling besar menerima sumbangan, dengan penerimaan sumbangan mencapai Rp403.175.000. Sementara  beberapa partai seperti PKB, Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, Hanura dan  PBB melaporkan tidak menerima sumbangan alias nihil.

Sedangkan untuk  Capres dan Cawapres,  hanya TKN  Paslon No Urut 01 Jokowi-Makruf Amin yang melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 5.000.000.

"Untuk Tim BKN Paslon Nomor urut 02 Prabowo Sandi, tidak ada melaporkan penerimaan sumbangan alias nihil," sebut Fahrizal.

Disinggung, terkait adakah sanksi perserta pemilu yang tidak melaporkan LPSDK nya, Fahrizal menjelaskan, pada tahap LPSDK tidak ada sanksi jika tidak menyampaikan LPSDK. Namun jika tidak melaporkan hingga Tahapan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tentunya akan mempersulit pelaksanaan audit dana kampanye karena data yang diterima KPU tidak komplit.

Berikut laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Capres Cawapres periode 23 September sampai 1 Januari.

A.Tim Koalisi Daerah  (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin jumlah sumbangan Rp. 5.000.000.

B. Badan Pemenangan Daerah (BPD)  Prabowo-Sandiaga Uno Nihil. (Tidak Melaporkan)

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Parpol Peserta Pemilu di Rohul periode 23 September sampai 1 Januari

   Golkar Rp 403.175.000
    PKS Rp 238.480.00
    PDI Rp 221.000.000
    Demokrat Rp 60.000.000
    PPP Rp 43.982.000.
    PAN Rp 18.000.000
    Gerindra Rp 10.000.000
    Nasdem Rp 9.500.000
    PKPI Rp 200.000
    PKB nihil
    Garuda nihil
    Berkarya nihil
    Perindo nihil
    PSI Nihil
    Hanura Nihil
    PBB Nihil. (int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler