Upaya menghindar yang dilakukan tersangka seakan tersusun rapi dengan membawa keluarganya keluar dari Riau dan menetap di Medan Sumatra Utara. Sejak 2017 tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim Kejati Sumut didaerah Medan. Disana beliau sembunyi selama jadi DPO kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Suripto Iriyanto kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Dalam kasus tersebut, buronan pindah ke Medan beserta keluarganya dan menetap disana. Kata Suripto, tersangka juga memiliki usaha sendiri selama menghindari dari pengejaran yang dilakukan Kejari Pekanbaru.
"Dulunya, selama penyelidikan dan penyidikan 2007. Ia tinggal di daerah Rumbai, saat dipanggil selalu tidak hadir. Lalu ditetapkan sebagai DPO tahun 2017 beliau pindah ke Medan beserta keluarganya, disana kita tangkap," beber Suripto.
Suripto juga berharap, dengan keberhasilan pihaknya dalam menangkap salah satu DPO yang ditangani Kejari Pekanbaru ini. Dapat menguras habis sisa jumlah DPO lainnya yang masih diburu.
"Ini (Syahroni Hidayat) buronan ke-11 yang kita tangkap. Ada beberapa lainnya masih diburu. Dalam sepekan saja, sudah dua buronan ditangkap. Secepatnya berkas perkaranya kita selesaikan," sambung Suripto.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif macet yang dilakukan tersangka Syahroni Hidayat, telah menyimpang. Selain dia ada tersangka lainnya, yakni Jauhari Y Hasibuan, mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. Dalam hal ini, negara telah dirugikan sebesar Rp5,3 miliar lebih.
"Mereka ini bersama-sama melakukan korupsi dengan memberikan kredit untuk modal kerja pada masyarakat sebagai pemelihara dan perawatan kelapa sawit. Tapi tidak tepat sasaran, selain itu anggunannya juga tidak memenuhi syarat," terang Suripto.
Penangkapan tersangka ini dilakukan tim Kejati Sumut, saat berada di daerah Komplek Perumahan Johor Indah Permai II, Medan, Sumut, Rabu (1/8/2018) malam. Saat ini sudah berada di Pekanbaru, sejak tadi malam.
"Untuk tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Tenayan Raya," singkat Suripto.
Kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar. Barang bukti itu berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) senilai Rp4 miliar.
Lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada tahun 2009 lalu itu selama ini diketahui tidak dikuasai oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.(int/nol)