Kanal

Penyusunan Perangkat Desa di Pelalawan, Provinsi Minta Dibuatkan Perda

SAAT ini landasan yang digunakan dalam penyusunan perangkat desa belum ada.Penyusunan hanya berdasarkan Permendagri 823 tanpa ada landasan dari Perbip ataupun Perda.

Terkait hal ini,Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pelalawan Novri Wahyudi kepada media ini, Selasa 21 Juni 2016 menyampaikan bahwa awalnya akan dipersipkan Perbup.

"Namun Perbup akan dipecah menjadi 2 Perbup yakni soal SOTK dan Perangkat Daerah.Namun setelah Bagian Hukuim melakukan koordinasi dengan Propinsi,Propinsi meminta agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)," paparnya.

Novri Wahyudi menyebutkan,dengan permintaan Propinsi untuk dibuatkan Perda tentunya membutuhkan waktu. "Jadi untuk saat ini penyusunan perangkat desa ya bisa melalui Permendagri 823.Tapi Kita tidak menganjurkan Tapi silahkan saja karena cuma Itu dasar yang bisa digunakan," ungkapnya.

Namun Novri Wahyudi tidak merinci apa detil Permendagri 823. "Jadi ya MAu bilang apa memnag landasan melalui Perbup atau Erda beluim ada.Kedepannya tentu Kita persiapkan Perdanya sehingga menjadi acuan dalam penyusunan," tukasnya.(ham)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler