Kanal

4 Kali Bakar Rumah dan Kios di Tembilahan Geladangan Ditangkap Polres Inhil

PEKANBARU, Riauin.com - Aparat Polres Indraigri Hilir menangkap DS (20), serang geladangan karena telah empatkali melakukan pembakaran rumah dan kios di Tembilahan Kota. Penangkapan dilakukan saat DS tidur di Pelabuihan Lasdap Tembilahan, Sa btu (5/5/18) jelang tengah malam.

Berdasarkan laporan singkat Polres Inhil kepada Bagian Humas Polda Riau, dari pemriksaan penyidik diketahui bahwa DS merupakan pelaku pembakaran terbahdap satu rumah kosong dan tiga kios yang terjadi dalam dua hari di Tembilahan, pada Rabu (2/5/18) dan Kamis (3/5/18).

Pembakaran bertama dilakukan DS terhadap satu unit rumah kosong di Jalan Sudirman, Tembilahan Kota. Rumah tersebut ludes diamuk kobaran api. Selanjutnya, pada Rabu, pada pukul 19.00 WIB, DS membakar satu unit kios di Pasar Dayang Suri. Setengah jam kemudian, DS membakar satu kios lagi di Jalan Sudirman dan terakhir, pukul 20.30 WIB ia membakar kios di Jalan Yos Sudarso.

Polisi yang merasa janggal dengan adanya kebakaran beruntun di lokasi yang tidak berjauhan langsung melakukan penyelidikan. Polres Inhil membentuk tim khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K.,melakukan penyelidikan. Kesimpulan, empat kebakaran dalam dua hari tersebut adalah sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil pengamatan CCTv di sekitar TKP, polisi akhirnya mendapat titik terang pelaku pemabkaran di empat lokasi tersebut. Akhirnya tersangka DS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2018 sekira pukul 21.00 WIB, di Pelabuhan LASDAP Tembilahan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran di beberapa tempat di pasar Tembilahan, sesuai TKP tersebut diatas. DS mengakui pembakaran rumah kosong pada tanggal 2 Mei 2018, sengaja dilakukannya, karena sakit hati terhadap penjaga malam pasar yang melarang dirinya tidur, di rumah kosong tersebut, pada malam sebelumnya.

Sedangkan pembakaran kios service eletronik di belakang toko Mitra Spectrum, tersangka mengaku tidak sengaja membakarnya, dikarenakan saat itu dia bermaksud untuk tidur di sana, namun api dinyalakan membesar.

Terhadap TKP yang lain, tersangka mengaku juga sengaja membakar, namun tersangka menyebutkan, bahwa dirinya tidak memiliki alasan, melakukan pembakaran.

Perihal pengakuan tersebut, pihak Sat Reskrim akan lebih memperdalam lagi, dan tersangka akan diperiksa kejiwaannya, karena ada ketidak konsistenan dalam menjawab pertanyaan penyidik.

Tersangka dijerat bunyi pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler