RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama tim gabungan bersiap mengambil tindakan tegas untuk membongkar palang kayu yang terpasang di 19 kios dan lapak Pasar Simpang Baru, Panam. Langkah yustisi ini diambil guna mengamankan aset daerah sekaligus menjamin kenyamanan para pedagang dalam berjualan.
Aksi pemalangan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Oknum tersebut menempelkan surat peringatan di depan kios yang mendesak pedagang melunasi tunggakan dalam batas waktu tujuh hari atau mengosongkan lapak. Situasi ini membuat mayoritas pedagang merasa cemas dan tidak tenang saat beraktivitas.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa area Pasar Simpang Baru berada di bawah pengelolaan pemerintah kota, bukan milik pribadi. Terlebih lagi, para pedagang yang menjadi sasaran telah mengantongi Surat Hak Penempatan resmi dari pemerintah.
"Untuk Pasar Simpang Baru sudah jelas ya, sudah ada juga warning dari Kapolresta Pekanbaru, jangan sampai pedagang di sana kena intimidasi," ujar Zulhelmi Arifin, Kamis (8/10/2026).
Pihaknya memastikan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama jajaran kepolisian dan dinas terkait akan langsung turun ke lapangan untuk menertibkan pemalangan sepihak tersebut.
"Kita akan turun ke pasar, guna mengambil alih kembali kios yang sudah terpasang palang," tutur Zulhelmi Arifin.
Upaya pengamanan aset daerah ini telah mengantongi dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pekanbaru. Tim gabungan dipastikan siap mendampingi seluruh proses penertiban di lokasi agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan. (Bil)