RIAUIN.COM - Tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 28 pasangan bukan muhrim dari sejumlah wisma dan hotel di Pekanbaru pada Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari.
Pemeriksaan menyasar empat titik penginapan, yakni Hotel Aquatale dan Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan seluruh warga yang terjaring langsung dibawa petugas untuk proses pemeriksaan lanjutan.
"Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga," ujar Markarius Anwar.
Sebagian besar warga yang kedapatan berpasangan di dalam kamar tersebut diketahui berasal dari luar Kota Pekanbaru. Petugas menindak seluruh pasangan tersebut usai menerima keluhan dan laporan dari warga sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menegaskan operasi penertiban ini berlandaskan aturan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
"Razia yang kita gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Razia ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru," kata Desheriyanto. (Bil)