RIAUIN.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SMK berinisial ER terhadap siswinya, SPN. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada pekan ini.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru Iptu Riska menyatakan proses hukum saat ini masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan bukti pendukung.
"Perkara masih lidik. Hasil VER belum keluar," kata Iptu Riska.
Iptu Riska menambahkan, penyidik telah menetapkan waktu pemanggilan terhadap ER untuk dimintai keterangan resmi.
"Kamis kami jadwalkan pemeriksaan terlapor," ujarnya.
Di sisi lain, ER belum memberi tanggapan detail mengenai materi laporan yang ditujukan kepadanya. Saat dimintai konfirmasi, ER beralasan masih fokus mendampingi agenda kegiatan di sekolah.
"Kita atur jadwal. Karena beberapa hari ini sekolah lagi sibuk kegiatan Test TKA sampai Kamis," kata ER.
Dugaan kekerasan ini berawal dari laporan SS, orang tua korban, ke Polresta Pekanbaru pada 17 September 2026. Kejadian bermula saat SPN dipanggil oleh ER ke ruangannya setelah pihak sekolah menggelar razia telepon seluler.
Berdasarkan surat laporan polisi, ER diduga meremas pipi dan menyentil bibir korban. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami sakit pada bagian pipi serta luka berdarah pada bibir.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk memproses laporan tersebut. (*)