Kanal

Suhardiman Amby Diduga Terima Gratifikasi Mobil Mewah Rp2,75 Miliar dari Sekda dan Kontraktor

RIAUIN.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga menerima dua unit mobil mewah senilai Rp2,75 miliar dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib menyampaikan bahwa pemberian kendaraan kelas premium tersebut ditujukan untuk memuluskan kepentingan jabatan serta pembagian proyek pemerintah daerah.

"Pemberian dua unit kendaraan ini berkaitan langsung dengan kepentingan jabatan Zulkarnain di Pemkab Kuansing dan pengurusan proyek yang melibatkan perusahaan milik Ardiles," ujar Budiman saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian dakwaan, mobil pertama berupa Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 warna cokelat metalik seharga Rp700 juta diserahkan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby pada 2022. Pemberian ini disinyalir menjadi pelicin agar Zulkarnain dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2022–2025.

Selanjutnya, guna mengamankan kursi Sekda Kuansing pada 2025, Zulkarnain bersama Ardiles kembali membelikan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport warna hitam seharga Rp2,05 miliar untuk Bupati. Kedua mobil mewah tersebut dibeli menggunakan skema kredit dengan jangka waktu cicilan selama 36 bulan.

Sebagai imbalan atas pengadaan kendaraan tersebut, Ardiles memanfaatkan posisinya untuk mengamankan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kuansing melalui PT Mitra Ideal Consultant. Rangkaian transaksi dan pertemuan ilegal ini disinyalir terjadi sepanjang 2022 hingga 2025 di beberapa lokasi, seperti Kafe 05 Kuansing, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga kediaman pribadi.

Menanggapi isi dakwaan yang dibacakan JPU KPK, tim penasihat hukum terdakwa memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei, di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda persidangan dan memutus untuk melanjutkan perkara ke agenda pembuktian.

"Sidang kita lanjutkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," pungkasa Delta Tamtama sebelum mengetuk palu sidang.

Atas perbuatannya, Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pejabat publik. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler