Kanal

Sembunyi di Kebun Sawit Jambi, Buronan Pembunuhan Warga Rohil Ditangkap

RIAUIN.COM - Pelarian KP (39) usai menghabisi nyawa Sampurna Pohan (49) berakhir di tangan Polsek Simpang Kanan. Terduga pelaku pembunuhan warga Rokan Hilir (Rohil) ini diringkus di rumah persembunyiannya di tengah perkebunan sawit kawasan Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) malam.

KP menjadi buron selama hampir 10 bulan setelah korban ditemukan tergeletak tak sadarkan diri penuh luka di Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, pada 2 Desember 2025 lalu. Penangkapan KP bergerak cepat setelah penyidik menerima informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku di luar provinsi.

Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing membeberkan kronologi penangkapan yang melibatkan koordinasi lintas wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat serta melaporkan langsung kepada Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB," kata Donal, Kamis (17/9/2026).

Tim gabungan menyergap KP di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia silver bernomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Petugas juga langsung melakukan tes urine terhadap KP di lokasi pemeriksaan. Hasil tes menunjukkan pelaku negatif mengonsumsi methamphetamine maupun amphetamine.

Iptu Donal Sihombing menegaskan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan berkas perkara untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

"Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang," ujar Donal.

KP kini mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Kanan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler