RIAUIN.COM - Personel Polsek Langgam menggerebek sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026) malam. Dari penggerebekan itu, petugas menciduk seorang wiraswasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial B (44), yang kedapatan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu.
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan pemukiman tersebut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dalam plastik klip merah, dua bal plastik klip kosong, pipet modifikasi, dompet, serta satu unit ponsel pintar.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami," kata Ipda Bambang Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Ipda Bambang Hermanto juga meminta warga untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya barang haram tersebut dan tidak ragu melapor jika menemukan pergerakan yang mencurigakan.
"Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba bisa langsung melapor melalui Call Centre 110 Polres Pelalawan," tambah Ipda Bambang Hermanto. (*)