Kanal

HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Atur Skema Sewa Bagi Pedagang

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyetop perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Kementerian Dalam Negeri menegaskan langkah pengambilalihan aset tersebut sudah sesuai regulasi pengelolaan milik daerah.

Kepastian ini diperoleh setelah jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.

Langkah Pemko Pekanbaru menghentikan izin HGB berpatokan pada berakhirnya masa kerja sama pola Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak pengembang. Sesuai aturan, seluruh objek pembangunan di area tersebut secara otomatis kembali menjadi aset murni milik pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini memimpin langsung rombongan legislatif tersebut bersama sejumlah anggota Komisi I, antara lain Tekad Indra P Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Dari konsultasi itu, Kemendagri menyatakan kebijakan pemda telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut memperjelas bahwa status HGB tidak bisa serta-merta diperpanjang oleh pihak ketiga jika masa BGS telah habis.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman menjelaskan bahwa verifikasi regulasi ini sangat krusial agar tidak ada celah hukum yang dilanggar oleh pemerintah daerah maupun dewan dalam mengawal aset kota.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Ia menambahkan, muatan hasil konsultasi legislatif ini sejalan dengan temuan yang sebelumnya didapatkan oleh pihak eksekutif Pemko Pekanbaru saat mendatangi Kemendagri.

Dengan kembalinya status kepemilikan penuh ke tangan Pemko Pekanbaru, pengelolaan kawasan komersial tersebut wajib dialihkan ke skema pemanfaatan baru yang legal.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Firman.

Penyelesaian status hukum 133 ruko STC ini diharapkan menutup polemik panjang tata kelola aset di Pekanbaru. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru didorong segera menyusun skema sewa baru guna menjamin kepastian berusaha bagi para pedagang sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler