RIAUIN.COM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Rapat ini membahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Erwan didampingi anggota Bapemperda dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis. Dari DPMDUKCAPIL Provinsi Riau, rapat dipimpin Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Ibnu Sina bersama jajaran di ruang rapat Kantor DPMDUKCAPIL Provinsi Riau.
Erwan menyampaikan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi perhatian bersama dalam menyesuaikan regulasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjalankan tugas dan program di desa.
"Dengan adanya perubahan peraturan tentu ada perubahan teknis atau cara kerja di Pemerintahan Desa. Karena saat ini Kabupaten Bengkalis masih menggunakan peraturan pemerintah yang lama," jelas Erwan.
"Untuk itu dengan adanya pertemuan ini ada titik terang dari Provinsi. Sehingga ini dapat disesuaikan dengan aturan di daerah ke depannya," imbuhnya.
Ibnu Sina menjelaskan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tidak perlu merubah Peraturan Daerah. "Dalam pelaksanaan masa jabatan Kepala Desa sudah dijelaskan dalam Perbub, namun ini menjadi kebijakan setiap daerah dalam menyikapi perubahan PP Nomor 6 Tahun 2014. Jangan sampai terjadi pertentangan pada Perda," terangnya.
Anggota Bapemperda Muhammad Rafee menambahkan terkait Perda dan perubahan peraturan perundang-undangan menjadi perhatian bersama. "Jangan sampai terlangkah, dapat dilihat dari segi muatan lokal ada beberapa kategori yang harus dipenuhi. Ini perlu adanya penyesuaian antara Perda dan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," ujarnya.
Kadis PMD Kabupaten Bengkalis Ismail menjelaskan pihaknya sudah siapkan draf Ranperda dan Perbub terkait masa jabatan kepala desa. "Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan bisa diatasi dengan Perbub dan Perda. Dengan adanya perubahan PP ini akan dilakukan persandingan supaya tidak salah pada nomenklatur yang ada di Perda," jelasnya.
Erwan berharap pertemuan ini menjadi titik terang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bersama. "Semoga hasil rapat ini menjadi acuan kita bersama dalam penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Bengkalis," tuturnya. -inf