RIAUIN.COM– Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026). Pembahasan ini bertujuan memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Pertemuan dipimpin Ketua Pansus IV Syafroni Untung bersama wakil dan anggota. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Rombongan diterima Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau beserta jajaran. Disnakertrans Provinsi Riau mengapresiasi inisiatif DPRD Bengkalis dalam menyusun Ranperda tersebut.
"Kami berharap hasil pertemuan ini nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Sehingga regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha," ujar perwakilan Disnakertrans.
Ketua Pansus IV Syafroni Untung menyampaikan pembahasan ini bertujuan memperoleh masukan dari Pemerintah Provinsi Riau sebagai instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan. Ia berharap Ranperda dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan implementasinya berjalan optimal.
"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis. Sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syafroni.
Syafroni menambahkan sinergi antara Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau perlu terus diperkuat. Pembahasan ini juga menjadi komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
"Pembahasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan fungsi legislasi. Khususnya menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan daerah, aspirasi masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari anggota Pansus IV dan OPD terkait. Masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda agar implementasinya lebih efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis. -inf