RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menarik pengelolaan ratusan rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Riau, untuk dimasukkan ke dalam daftar aset daerah. Langkah pengambilalihan ini menyusul rampungnya masa perjanjian kerja sama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata sejak Februari 2026.
Langkah tegas pengamanan aset daerah di Provinsi Riau tersebut berdampak pada kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 133 unit ruko yang tidak lagi dapat diperpanjang oleh para pedagang.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penghentian perpanjangan izin HGB ini sudah sesuai dengan arahan serta regulasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung di Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Sesuai ketentuan skema BGS yang disepakati selama 25 tahun, seluruh area dan lahan kawasan komersial tersebut secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru setelah masa berlaku perjanjian habis.
Guna menjamin kepastian hukum serta transparansi pengelolaan aset daerah, Pemko Pekanbaru kini hanya membuka opsi pemanfaatan ruko melalui mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan.
Agung menambahkan, penetapan besaran tarif sewa bagi para pedagang yang ingin melanjutkan usaha kelak bukan wewenang sepihak dari kepala daerah.
"Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," tuturnya.
Keputusan terkait pengalihan status aset daerah ini sempat memicu gelombang protes dari ratusan pemilik ruko STC. Pada hari yang sama, para pedagang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru membawa bendera dan poster tuntutan agar HGB 133 unit ruko tersebut dikembalikan.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa jajarannya tetap konsisten mematuhi aturan hukum yang ditetapkan lembaga pengawas dan pemerintah pusat demi mengamankan kepemilikan aset daerah di Wilayah Riau.
"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," kata Agung. (Bil)