Kanal

Polres Inhu Tangkap Pria 75 Tahun Terkait Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Tradisional

RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu menangkap seorang pria berinisial WH alias Wanhar (75) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasiennya di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penangkapan tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat di Riau agar tidak mudah terperdaya oleh praktik pengobatan alternatif yang menyimpang dari norma hukum.

Penindakan hukum terhadap pria gaek tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Narasinga Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu di kediaman pelaku pada Senin (27/7/2026) sore sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban," ujar Misran saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Praktik terselubung ini bermula pada Desember 2021 tatkala korban mendatangi tempat kediaman pelaku untuk berobat akibat masalah kesehatan yang diidapnya. Saat itu, pelaku memberikan sejumlah ramuan serta menjalankan ritual khusus.

Tak berhenti di situ, beberapa hari berselang, pelaku menghubungi korban kembali dan mengklaim bahwa penyakitnya hanya bisa disembuhkan melalui ritual khusus yang disebut sebagai "nikah batin". Termakan bujuk rayu dan harapan untuk sembuh, korban menyerah pada tekanan psikologis tersebut hingga persetubuhan terpaksa terjadi berulang kali di rumah korban.

Aksi keji tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh rentetan kejadian kelam itu kepada sang suami. Berbekal dukungan penuh dari pihak keluarga, korban mendatangi SPKT Polres Indragiri Hulu untuk menuntut keadilan.

Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Indragiri Hulu langsung melakukan perburuan hingga akhirnya memburu dan mengepung rumah pelaku di Kelurahan Pangkalan Kasai. Pria lanjut usia itu ditangkap tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.

Saat ini, WH telah ditahan di Mako Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan mendalam serta pengumpulan barang bukti tambahan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal, terlebih yang mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum," kata Misran.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler