Kanal

Usut Proyek Smart Board Rp 9,5 Miliar Disdik Riau, Saksi dan Dokumen Diperiksa Kejati

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperkuat alat bukti untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar atau smart board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau senilai Rp 9,5 miliar.

Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang mengucur ke Disdik Riau pada tahun anggaran berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah mengonfirmasi bahwa tim penyidik Pidana Khusus saat ini masih berfokus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam alur pengadaan barang tersebut.

"Sampai saat ini proses pemeriksaan para saksi masih berjalan," ujar Zikrullah saat dihubungi dari Pekanbaru, Senin (27/7/2026).

Upaya pengumpulan bukti tidak hanya bergantung pada keterangan saksi. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Riau yang terdiri dari sembilan personel mendatangi Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, untuk melakukan penggeledahan maraton selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.06 WIB.

Dalam aksi penggeledahan tersebut, petugas yang mengenakan rompi khusus pemberantasan korupsi menyisir sejumlah lokasi strategis, di antaranya ruang Kepala Bidang SMA serta area kerja staf terkait. Tim keluar membawa beberapa kotak berisi dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diangkut menggunakan mobil operasional ke markas Kejati Riau.

Langkah penggeledahan ini menjadi poin krusial bagi Kejati Riau untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan status hukum para pihak yang bertanggung jawab.

"Penyidik masih terus melakukan upaya pemenuhan alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini," tegas Zikrullah.

Meski rangkaian pemeriksaan dan penyitaan dokumen skala besar telah dilakukan, pihak Kejati Riau sejauh ini belum mengumumkan nama calon tersangka. Korps Adhyaksa memastikan penanganan perkara dugaan korupsi miliaran rupiah di sektor pendidikan Riau ini akan terus dilakukan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap terang benderang. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler