Kanal

Sarang Narkoba di Pasir Penyu Inhu Digerebek, Tiga Pengedar Diringkus

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hulu memperketat pengawasan jalur peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau pascapengungkapan jaringan pengedar yang beroperasi di Kecamatan Pasir Penyu. Dalam operasi beruntun tersebut, tiga orang tersangka berhasil diringkus beserta belasan gram barang bukti sabu siap edar.

Penindakan tajam terhadap simpul peredaran barang haram di daerah aliran masyarakat perkotaan Riau ini berawal dari aduan warga yang resah atas tingginya aktivitas mencurigakan di pemukiman mereka.

Aparat Kepolisian Sektor Pasir Penyu bergerak menyisir dua titik terpisah pada Minggu (26/7/2026) pagi. Penggerebekan awal berlangsung di sebuah kediaman kawasan Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekarmawar.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan TK alias Triyoga (38). Dalam penggeledahan di kamar tidur, polisi menyita paket sabu yang disembunyikan di balik sandaran kasur, lengkap dengan timbangan digital dan pembungkus plastik klip.

Pengembangan langsung dilakukan di lokasi yang sama. Tak lama kemudian, petugas membekuk RA alias Andre (34) saat hendak menyerahkan pasokan tambahan. Dari tangan Andre, polisi menyita 16 paket sabu berukuran kecil dengan bobot kotor 3,82 gram.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Aiptu Misran menegaskan bahwa keterlibatan aktif warga menjadi kunci utama memutus rantai pasokan narkoba di kawasan pemukiman.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Pasir Penyu melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan," kata Aiptu Misran, Senin (27/7/2026).

Operasi penindakan berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading. Di sana, petugas membekuk pendatang asal Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, yakni STH alias Tegar (26).

Untuk mengelabui petugas, Tegar menyimpan paket sabu seberat 3,53 gram di dalam rongga sepatu miliknya. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka mencapai 11,31 gram.

Aiptu Misran menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu guna penyidikan lanjutan serta pembongkaran jaringan di atasnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Aiptu Misran.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kondusivitas wilayah Riau. Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu membagikan informasi demi mempersempit ruang gerak para pelaku di tingkat tapak. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler