RIAUIN.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat teras Pemerintah Provinsi Riau kini memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan tanggapan akhir atau duplik atas jawaban jaksa penuntut umum pada Selasa (28/7/2026).
Langkah hukum ini menjadi kesempatan pamungkas bagi pihak terdakwa untuk mematahkan tuduhan pemerasan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sesuai mekanisme persidangan, pembacaan duplik oleh Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya bakal disaksikan langsung oleh majelis hakim sebelum perkara dialihkan ke tahap musyawarah untuk penjatuhan putusan akhir.
"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," kata Abdul Wahid seusai persidangan sebelumnya.
Persidangan ini menyita perhatian publik di Riau lantaran mengungkap dugaan praktik pemungutan setoran ilegal berkedok loyalitas dari para pejabat daerah. Dalam berkas perkara, Abdul Wahid diseret ke meja hijau bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta sang ajudan Marjani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Riau tersebut berlangsung sepanjang April hingga November 2025. Total dana yang terkumpul dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 3,55 miliar, yang ditarik seusai adanya pergeseran anggaran di Pemprov Riau.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK bergeming dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa menilai alasan yang disodorkan Abdul Wahid tidak memuat unsur pembenar maupun pemaaf yang sanggup menghapus kualifikasi pidana.
"Selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," papar salah satu anggota tim JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Atas pertimbangan itu, penuntut umum memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan awal, yakni hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar yang apabila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 3 tahun.
"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa beserta penasihat hukumnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujar JPU.
Agenda pembacaan duplik esok hari bakal menentukan arah musyawarah majelis hakim sebelum akhirnya mengetuk palu putusan bagi nasib kepemimpinan dan kepastian hukum di Bumi Lancang Kuning tersebut. (*)