Kanal

Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah tegas guna memulihkan kelancaran arus lalu lintas serta ketertiban fasilitas umum di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah daerah melayangkan surat peringatan resmi kepada puluhan pedagang pasar tumpah yang kerap beroperasi melebihi batas waktu ketentuan, Rabu (22/7/2026).

Langkah penataan kawasan tersebut diambil meny meny menyikapi maraknya pelanggaran batas jam operasional pedagang. Fasilitas publik seperti akses rumah sakit, area sekolah, hingga tempat ibadah di koridor jalan utama tersebut sering kali tertutup oleh aktivitas jual beli yang meluber hingga ke badan dan bahu jalan.

"Setiap aktivitas pedagang beserta limbah sampahnya sudah harus bersih total dari lokasi maksimal pukul 07.30 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto.

Namun, pantauan petugas di lapangan menunjukkan situasi sebaliknya. Sebagian besar pedagang menggelar lapak hingga menjelang siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, sehingga memicu kemacetan parah di jalur padat lalu lintas tersebut.

"Oleh sebab itu, tindakan awal berupa teguran tertulis sudah kita salurkan kepada para pedagang," ujar Desheriyanto.

Pihak otoritas menegaskan bahwa pemberian surat peringatan ini menjadi sinyal awal sebelum dilakukannya tindakan hukum yang lebih ketat. Apabila imbauan tertulis tersebut tetap diabaikan, tim gabungan siap diterjunkan untuk mengosongkan area trotoar dan jalan secara paksa.

"Kami sedang menjadwalkan waktu pelaksanaan penertiban secara menyeluruh di sepanjang Jalan Ahmad Yani," tutur Desheriyanto. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler