RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bakal memberlakukan pembebasan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang bulan Agustus 2026. Kebijakan insentif fiskal ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian keringanan bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan kewajiban administrasi. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar akumulasi denda yang menumpuk.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari menyebutkan bahwa layanan khusus ini hanya akan berlangsung dalam tempo singkat di seluruh kantor pelayanan penerimaan daerah.
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," ujar Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Pelaksanaan penghapusan denda secara serentak direncanakan efektif mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026. Masyarakat yang memanfaatkan momentum ini cukup menyelesaikan pembayaran tagihan pokok pajak.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," kata Ninno Wastikasari.
Selain penghapusan sanksi denda, Bapenda Riau merancang skema khusus bagi penunggak pajak yang mangkir selama dua tahun atau lebih. Wajib pajak dalam kategori tersebut tidak diwajibkan membayar seluruh akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Sistem perhitungan baru yang diterapkan Bapenda Riau memangkas beban pokok pembayaran secara signifikan agar tidak memberatkan warga.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tutur Ninno Wastikasari. (Bil)