Kanal

Polisi Tangkap Ayah Tiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu

RIAUIN.COM - Kepolisian Sektor Peranap menangkap seorang pria berinisial SL (36) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. SL ditangkap tanpa perlawanan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Peranap ini dilakukan pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah ketiga korban memberanikan diri menceritakan tindakan pelaku kepada salah satu anggota keluarga mereka. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan SL ke kantor polisi terdekat untuk diproses secara hukum.

Kepala Seksi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran menyatakan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat demi menyelamatkan psikologis korban dan mencegah pelaku melarikan diri.

"Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aiptu Misran pada Kamis (16/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik di Mapolsek Peranap, SL telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap ketiga anak tirinya tersebut. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian perkara untuk memperkuat proses pembuktian di pengadilan.

Guna memulihkan trauma yang dialami para korban, Polres Indragiri Hulu kini memfokuskan penanganan pada pemulihan psikologis dan perlindungan identitas anak. Langkah ini diambil melalui sinergi lintas instansi di daerah.

"Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur," kata Aiptu Misran menambahkan.

Polisi menjerat SL dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana berat yang diperberat sepertiga karena statusnya sebagai orang tua tiri korban. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler