Kanal

KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membedah laporan penolakan gratifikasi yang diawasi ketat oleh publik Riau. Lembaga antirasuah ini sedang menelusuri hubungan erat antara amplop misterius yang dilaporkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Langkah ini diambil setelah penyidik mendeteksi adanya aliran dana valuta asing yang diduga kuat berasal dari wilayah Riau dan masuk ke pusaran pengurusan izin lahan tersebut. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK kini mempunyai waktu satu bulan untuk menguliti laporan ini sebelum menaikkan statusnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya peluang pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait, termasuk sang menteri selaku pelapor demi membuat terang perkara lahan di Riau ini.

"Terkait proses analisis dan verifikasi, KPK memiliki kewenangan apabila memang diperlukan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Budi menambahkan, koordinasi dengan tim penindakan berjalan sangat intensif karena objek yang diperkarakan bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat Kuansing, yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). KPK berkomitmen memastikan program strategis nasional di daerah tidak dinodai oleh praktik lancung.

"Tim akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan penindakan yang sedang berjalan. Hasil koordinasi itu menjadi bagian dari proses analisis," kata Budi melanjutkan.

Dugaan kongkalikong ini semakin menguat setelah tim penyidik bergerak mengamankan sejumlah uang dari pejabat daerah di Riau. KPK telah menyita mata uang asing senilai 12.000 dollar Singapura atau berkisar Rp 168 juta dari tangan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, serta uang tunai senilai Rp 15 juta dari saksi lain bernama Fahdiansyah.

Uang ratusan juta tersebut disinyalir bersumber dari akumulasi Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing yang sengaja dikumpulkan lalu dikonversi ke mata uang asing untuk memuluskan izin pelepasan hutan.

Rentetan peristiwa ini bermula saat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, sebuah amplop tebal ditinggalkan di ruangan, yang kemudian dilaporkan secara resmi oleh Raja Juli Antoni ke KPK pada 3 Juli 2026 setelah melalui proses internal. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler