Seluruh pengeluaran tidak lagi dibayarkan secara manual atau cas money. Mulai dari pembayaran gaji ASN, honorer, belanja barang dan jasa, belanja
modal.
"Pemkab sudah terapkan sistim transaksi Non tunai di setiapmekanisme pembayaran," ungkap Wakil Bupati Rohul, H Sukiman didampingi Kepala BPKAD Rohul, Jaharudin MM usai menandatangani MoU tentang implementasi transaksi non tunai dilingkungan Pemkab Rohul.
Penandatangan MoU tersebut, dilakukan antara Pemkab Rohul dengan Bank Pengelola Kas Daerah Rohul yakni PT BRI Kantor Cabang Pasirpengaraian, dalam rangkaian pelaksanaan Gebyar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan
dan Pedesaan (P2) di lapangan dataran tinggi Rantau Baih.
Penerapan transaksi Non Tunai yang diterapkan Pemkab Rohul, sejalan
engan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1886/SJ,
tertanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai
dilingkungan Pemda Provinsi selambat-lambatnya 1 Januari 2018.
Surat dengan Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi
Non Tunai dilingkungan pemda kabupaten dan kota dengan tenggak waktu yang sama. Nantinya, transaksi yang harus dilakukan secara nontunai meliputi penerimaan daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai mulai 1 Januari 2018.
Sukiman menegaskan, Pemkab Rohul sangat mendukung peneraparan transaksi non tunai, karena banyak memiliki keuntungan dari aplikasi aturan ini, secara tidak langsung akan meningkatkan transparansi dan penerapan tata kelola pemerintahan secara baik.
Dalam pada itu, Kadis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rohul Jaharudin MM menjelaskan, penerapan transaksi non tunai tahun 2017 sudah berjalan di lingkungan Pemkab Rohul khususnya kepada penggajian dan pihak ketiga organisasi belanja hibah ke rekening penerima.
"Gaji ASN sudah langsung ke rekening, secara bertahap kita sudah
melakukan tranksasi non tunai, untuk gaji tenaga honorer sebagaian OPD Rohul sudah menerapan transaksi non tunai pada Desember 2017 dengan mengacu dimana bank pengelolaan Kas Daerah Rohul," sebutnya
Menurut dia, masih perlu dilakukan diawal tahun kegiatan sosialisasi
entang sistim transaksi non tunai kepada OPD dan stake holder lainnya. BPKAD secara bertahap, akan lakukan sosialisasi ke OPD dan Stake holder lainnya, karena secara administrasi sudah dipersiapkan.
Untuk di masing masing OPD Rohul, akan diberikan aplikasi CMS dari
pengelola Kasda yakni BRI. Dengan implementasi SE Mendagri itu, semua pihak harus siap dengan proses tersebut, baik secara administrasi dan pengelolaan.
"Jadi tidak ada lagi uang cash yang beredar di dalam
pelaksanaan kegiatan di OPD. Seiring dengan penerapan Transaksi Non tunai disetiap pengeluarana atau pembayaran di seluruh OPD Rohul," tutupnya. (Yus)