Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik keterlibatan pejabat di Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana pelicin dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, yang ironisnya bersumber dari pemotongan separuh penghasilan para petani kecil.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pendalaman ini merupakan pengembangan dari penyidikan berjalan setelah ditemukannya bukti dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman Amby.
Menurutnya, KPK berkepentingan memeriksa rantai birokrasi pelepasan lahan tersebut untuk melihat apakah ada intervensi ilegal atau keterlibatan pihak kementerian.
“Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan, dalam regulasi tata guna kehutanan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki keterbatasan wewenang. Institusi yang dipimpin oleh instansi daerah hanya memegang mandat untuk menerbitkan rekomendasi teknis serta penilaian kesesuaian tata ruang wilayah. Sementara itu, otoritas final dan legalitas penuh mengenai keputusan pelepasan kawasan hutan tetap berada di bawah kendali penuh Kementerian Kehutanan.
Sisi tragis dari perkara korupsi ini terletak pada sumber dana yang dijadikan komoditas suap. KPK membeberkan bahwa uang yang dikumpulkan untuk memuluskan izin tersebut bukan berasal dari dana korporasi besar, melainkan diambil langsung dari hak-hak masyarakat bawah di daerah.
“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing,” ungkap Taufik menjelaskan asal-usul aliran dana.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik, potongan tersebut berdampak sangat signifikan bagi perekonomian warga lokal. “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah Taufik.
Kendati telah memetakan pola pemotongan dana petani, KPK menegaskan bahwa struktur perkara ini masih sangat dinamis. Penyidik saat ini tengah menelusuri lebih jauh mengenai mekanisme pengumpulan uang, jalur distribusinya, hingga potensi adanya aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak lain di luar pemerintah kabupaten.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka demi mempermudah proses penyidikan. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby selaku pihak penerima suap, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain selaku pemberi, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles yang juga berstatus sebagai pemberi. Ketiganya kini telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam konstruksi perkara ini, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)