Kanal

Waktu Respons Damkar Pekanbaru Dipatok di Bawah Tujuh Menit Lewat Sistem Terpadu

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru terus memangkas waktu tunggu penanganan kondisi darurat demi meningkatkan keselamatan warga. Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 kini dibebani target respons cepat di bawah tujuh menit, khususnya untuk insiden kebakaran yang melanda wilayah ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Layanan pengaduan yang beroperasi penuh selama 24 jam ini mengintegrasikan berbagai instansi lintas sektor. Pemerintah setempat berupaya memastikan setiap laporan dari masyarakat dapat langsung dieksekusi di lapangan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

"Kami mengusahakan secepat mungkin. Khusus untuk pemadam kebakaran, targetnya harus sudah berada di lokasi dalam waktu di bawah tujuh menit. Keberadaan tim terpadu ini akan sangat membantu percepatan tersebut," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan data rekam medis dan aduan harian, intervensi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan masyarakat menjadi kasus yang paling sering dilaporkan oleh warga Pekanbaru melalui saluran penyelematan 112. Setelah sinyal kedaruratan masuk, pusat komando akan langsung menggerakkan dinas terkait secara simultan.

"Begitu laporan masuk, tim dari dinas sosial dan satpol PP langsung bergerak bersama. Mereka segera menindaklanjuti dan mengamankan situasi di lapangan," kata Agung menambahkan.

Selain masalah gangguan ketertiban sosial, TRC 112 Riau juga diproyeksikan untuk menangani kecelakaan lalu lintas parah dan bencana kebakaran. Guna mempermudah akses, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan fitur tombol darurat (panic button) yang tertanam di dalam Aplikasi AMAN.

"Jika terjadi situasi yang mengancam nyawa atau keadaan darurat lainnya, warga tinggal menekan tombol tersebut agar instansi terkait langsung meluncur ke lokasi," ucapnya.

Sinergi pelayanan publik ini tidak hanya mengandalkan jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota. Aparat penegak hukum dari unsur TNI dan kepolisian turut disiagakan guna mengantisipasi gangguan keamanan yang memerlukan tindakan hukum represif.

Agung menegaskan bahwa integrasi ini menjadi tolok ukur baru pelayanan publik di Riau. "Tim TRC akan langsung datang menindaklanjuti laporan warga, seketika setelah masyarakat menghubungi nomor 112," tuturnya. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler