Kanal

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

RIAUIN.COM - Pola tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi sorotan dalam persidangan dugaan pemerasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Tekanan berupa ancaman pencopotan jabatan mencuat sebagai modus utama dalam pengumpulan setoran uang dari para pejabat daerah.

Perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge).

Saksi yang dihadirkan meliputi Melisa Fitri yang bekerja sebagai barista di kafe lingkungan kediaman Gubernur Riau, serta dua tenaga harian lepas yang bertugas sebagai videografer dan fotografer kegiatan gubernur, yaitu Amriadi dan M Akmal Fauzan

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang objektif berdasarkan apa yang dilihat dan dialami sendiri. Saksi dilarang memberikan opini atau kesimpulan pribadi terkait perkara korupsi ini.

Kasus korupsi yang mengguncang Riau ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat di rumah dinas gubernur pada April 2025. Saat itu, Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat teras, termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, diduga menekan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Riau agar menyetor uang sebagai bentuk loyalitas.

Ancaman mutasi jabatan dengan slogan "matahari hanya satu" memaksa para kepala UPT di berbagai wilayah Riau untuk menyetorkan dana. Setelah Pemprov Riau menggeser anggaran tahun 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, permintaan setoran yang awalnya bersemayam di angka 2,5 persen dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.

Dari pemerasan tersebut, uang sebesar Rp3,55 miliar berhasil dikumpulkan secara bertahap dari para pejabat UPT di Riau dan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. -Juh

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler