RIAUIN.COM - Kerawanan wilayah Provinsi Riau terhadap penyelundupan dan peredaran gelap narkotika kembali terbukti dari tingginya angka penindakan di ibu kota provinsi. Satuan Tugas Anti Narkoba Kota Pekanbaru mencatat, setidaknya ada satu kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibongkar setiap dua hari sekali di wilayah hukum setempat.
Kondisi tersebut menggambarkan betapa masifnya ancaman komoditas haram ini di bumi lancang kuning. Selama periode Januari hingga pertengahan Juni 2026, tim gabungan telah menindak puluhan perkara dengan menyita beragam jenis barang bukti senilai miliaran rupiah yang menyasar ratusan pelaku, termasuk kelompok usia anak-anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, dari total 74 kasus yang ditangani sepanjang semester pertama tahun ini, sebanyak 118 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Profil para pelaku didominasi oleh 107 laki-laki, diikuti 7 perempuan, serta 4 tersangka yang statusnya masih di bawah umur.
"Tingginya intensitas pengungkapan ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di Pekanbaru sudah sangat mengkhawatirkan," ujar Muharman Arta usai menghadiri apel siaga satgas di halaman Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jumat (12/6/2026) pagi.
Kegiatan yang berfokus pada penguatan komitmen pemberantasan narkoba di Riau tersebut turut dihadiri oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, serta perwakilan dari Kodim 0301 Pekanbaru.
Dilihat dari klaster penanganan perkara, mayoritas tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar. Sebanyak 75 pelaku dipastikan bakal menghadapi proses persidangan di pengadilan, sementara 43 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Adapun total nilai narkotika yang berhasil disita dari tangan para tersangka mencapai Rp 1,16 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 747,5 gram sabu, 53,7 gram ganja, 1.685 butir pil ekstasi dan happy five, serta 27 buah katrid cairan rokok elektrik (vape) yang terindikasi mengandung zat adiktif berbahaya. Lewat penyitaan ini, negara mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 10.418 jiwa warga Riau dari potensi ketergantungan obat-obatan terlarang.
Sebagai langkah konkret memutus rantai peredaran di tingkat tapak, satgas daerah saat ini memprioritaskan metode intervensi berbasis komunitas. Tiga kawasan di Pekanbaru yang selama ini memiliki stigma rawan kini disasar lewat program Kampung Tangguh Anti Narkoba, meliputi revitalisasi sosial di Kampung Dalam dan Jalan Pangeran Hidayat, serta pembentukan zona bersih baru di Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. (*)