Kanal

Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai

RIAUIN.COM - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau memperketat pengawasan di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai atau Permai menyusul kecelakaan maut yang menewaskan lima penumpang Toyota Hiace di Kilometer 46+200, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (6/6/2026) fajar. Polisi kini mewajibkan mobil patroli menyalakan sirene pada jam-jam rawan subuh guna memecah kantuk pengemudi.

Langkah taktis ini diambil karena pola patroli konvensional dinilai belum cukup menekan kelalaian sopir yang kerap mengabaikan kelelahan fisik. Selain intervensi suara di jalur bebas hambatan, rekayasa fisik pada permukaan jalan juga langsung dievaluasi.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau AKBP Eko Baskara menjelaskan, jam subuh menjadi waktu paling krusial di mana kewaspadaan dan konsentrasi pengendara berada pada titik terendah. Efek kejut suara dari sirene sengaja dipilih sebagai peringatan dini bagi para pengemudi angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang memaksakan diri berkendara dalam kondisi mengantuk berat.

Selain menyalakan sirene patroli, kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol, PT Hutama Karya, untuk memaksimalkan penggunaan pengeras suara di setiap gerbang masuk tol. Sistem digital ini akan menyiarkan imbauan keselamatan secara berkala kepada setiap pengguna jalan sebelum memasuki area tol terpanjang di Provinsi Riau tersebut.

Guna mengantisipasi gejala hilangnya kesadaran sesaat atau microsleep, polisi juga mendesak pengelola tol untuk memperbanyak dan mempertebal pemasangan pita kejut (rumble strips) di sepanjang jalur lurus yang masuk dalam kategori titik rawan kecelakaan. Getaran mekanis yang dihasilkan saat ban melintasi pita kejut diharapkan mampu memberikan guncangan fisik seketika agar pengemudi kembali fokus.

AKBP Eko Baskara mengingatkan para pengguna jalan agar tidak meremehkan rasa kantuk demi keselamatan bersama. Pengendara diimbau untuk segera menepikan kendaraan dan beristirahat di tempat istirahat (rest area) terdekat yang telah disediakan jika kondisi fisik sudah tidak memungkinkan untuk mengemudi. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler