RIAUIN.COM - Seluruh peserta yang memenuhi syarat administrasi dalam pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau periode 2026-2029 dipastikan harus melewati tahapan ujian tertulis berbasis komputer. Tim seleksi menjadwalkan pelaksanaan Computer Assisted Test tersebut setelah merampungkan verifikasi berkas para pendaftar.
Keputusan mengenai daftar peserta yang berhak melanjutkan proses seleksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 011/TIMSEL-KPID/2026. Regulasi tersebut dikeluarkan secara resmi oleh tim penyaring berdasarkan Surat Keputusan Nomor 008/TIMSEL-KPID/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Riau Syarifah Faradinna menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen kelengkapan dilakukan secara transparan dan objektif. Dari hasil penyaringan awal tersebut, tim penilai menetapkan puluhan nama yang dianggap kompeten untuk bersaing pada fase berikutnya.
Syarifah Faradinna menegaskan, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam sistem penggalian potensi ini. Semua orang yang memegang status lulus berkas wajib datang dan menyelesaikan soal-soal di komputer guna mengukur pemahaman serta kemampuan dasar mereka mengenai regulasi penyiaran.
Dari total 74 nama yang diumumkan oleh panitia, dinamika menarik terlihat dengan masuknya 11 figur yang aktif di industri pers lokal. Para pekerja media ini datang dari berbagai lini perusahaan penyiaran radio, televisi, cetak, hingga pengelola laman berita digital di wilayah Riau.
Adapun para jurnalis yang tercatat ikut bersaing memperebutkan kursi komisioner tersebut antara lain Ahmad Dison, Alvie Abidin, Alzamret Malik, Azmi Bin Rozali, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriani, Fitrithriady, Hari Jummaulana, Jelprison, Mario Abdillah Khair, dan Prima Ermad Suhaemi.
Keterlibatan para profesional di bidang informasi ini dipandang dapat memberikan perspektif praktis yang kuat dalam tubuh lembaga pengawas penyiaran. Pemahaman mendalam mengenai etika komunikasi, dinamika media massa, serta regulasi informasi dinilai menjadi modal strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan konten siaran di daerah secara independen.
Setelah pelaksanaan ujian berbasis komputer ini selesai, tim seleksi akan kembali menyaring peserta berdasarkan standardisasi nilai yang ketat sebelum membawa mereka ke tahapan pengujian kompetensi tingkat lanjut. (Bil)