RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan guna membendung masuknya sampah dari luar daerah. Langkah ini diambil menyusul temuan maraknya angkutan sampah mandiri ilegal yang membuang muatannya di tempat pembuangan sementara (TPS) liar di pinggiran kota.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru dalam beberapa pekan terakhir intens melakukan patroli gabungan. Fokus pengawasan diarahkan ke sejumlah titik rawan di perbatasan, terutama jalur yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengungkapkan bahwa praktik pembuangan sampah lintas wilayah ini sangat membebani kapasitas pengelolaan sampah kota. Pihaknya menemukan berbagai jenis kendaraan, mulai dari pikap, becak motor, hingga sepeda motor berkeranjang, yang membawa sampah dari luar kota untuk dibuang di bahu jalan protokol Pekanbaru.
"Volume sampah yang dihasilkan warga Pekanbaru setiap hari sudah sangat tinggi. Kami tidak ingin beban ini bertambah lagi dengan masuknya sampah dari luar daerah," ujar Reza Aulia Putra, Senin (27/4/2026).
Sejumlah ruas jalan yang kini berada dalam pengawasan ketat meliputi Jalan HR Soebrantas di depan Kampus UIN Suska Riau, Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin, hingga kawasan Garuda Sakti. Wilayah-wilayah tersebut kerap dijadikan sasaran pembuangan sampah karena letaknya yang berada di bibir kota dan minim penerangan saat malam hari.
Reza Aulia Putra menegaskan bahwa Satgas DLHK tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar yang terjaring dalam patroli malam. Selain penyitaan sarana angkut, para pelaku juga terancam sanksi denda administratif sesuai peraturan daerah hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Upaya sterilisasi wilayah pinggiran ini diharapkan mampu menekan pertumbuhan TPS liar yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan. Pemerintah kota juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan aktivitas angkutan sampah mencurigakan yang beroperasi di luar manajemen resmi pemerintah. (Bil)