RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau mulai memasang papan peringatan dan spanduk imbauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengantisipasi kebocoran distribusi energi. Langkah kolaboratif ini diambil sebagai upaya mempersempit ruang gerak mafia energi dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Pemasangan atribut imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik ilegal pada sektor energi. Fokus utama petugas adalah memastikan rantai distribusi dari penyalur hingga ke konsumen tetap berada pada jalur yang semestinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa strategi pencegahan kini menjadi prioritas utama di samping tindakan hukum. Petugas di lapangan ditekankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pengisian bahan bakar yang mencurigakan.
"Kami mengedepankan aspek preventif dengan memasang peringatan langsung di area SPBU. Tujuannya jelas, agar masyarakat dan pengelola memahami batasan hukum dalam distribusi BBM bersubsidi," kata Ade, Rabu (22/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, polisi melarang keras pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa izin, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun pembelian berulang (lansir). Pihak pengelola SPBU juga diingatkan agar tidak memfasilitasi pihak-pihak yang secara regulasi tidak berhak menerima subsidi negara.
Guna memperkuat pengawasan di lapangan, Polda Riau juga menjalin sinergi dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir.
Ade menambahkan, pemantauan intensif akan terus dilakukan melalui patroli rutin di titik-titik rawan penyelewengan. "Langkah kolaboratif dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran sejak dini sehingga stok BBM bersubsidi bagi masyarakat tetap aman," ujarnya. (Bil)