Kanal

Bapenda dan DPMPTSP Riau Pastikan Layanan Publik Tak Terhambat WFH

RIAUIN.COM - Penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki pekan kedua. Meski sebagian pegawai tidak berada di kantor, intensitas pelayanan publik, terutama di sektor perpajakan dan perizinan, dilaporkan tetap terjaga tanpa kendala teknis.

Di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, aktivitas pelayanan di gerai Samsat terpantau masih dipadati warga. Tidak ada pengurangan kuota layanan maupun penutupan loket. Masyarakat tetap antusias memanfaatkan fasilitas layanan konvensional maupun sistem lantatur (drive thru) untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja internal tidak boleh mengorbankan kepentingan warga. Menurut dia, optimalisasi petugas di lapangan menjadi kunci agar antrean tetap tertib dan proses administrasi berjalan tepat waktu.

"Pelayanan kepada wajib pajak tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan seluruh unit layanan Samsat di kabupaten dan kota se-Provinsi Riau tetap beroperasi normal dan lancar," ujar Ninno di Pekanbaru, Jumat.

Kondisi serupa terlihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau. Mengingat sifat layanannya yang memerlukan verifikasi dokumen dan tatap muka langsung, instansi ini tetap memberlakukan kehadiran fisik bagi petugas di lini terdepan.

Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK menjelaskan bahwa operasional di Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) tetap menggunakan skema bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Langkah ini diambil sesuai dengan arahan pimpinan mengenai transformasi budaya kerja serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk unit perizinan di lantai dasar Gedung Menara Lancang Kuning, petugas tetap masuk kantor seperti biasa. Jadwal layanan tidak berubah, tetap mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB," kata Vera.

Meskipun menerapkan WFO secara penuh pada unit layanan, Vera menambahkan bahwa operasional kantor tetap memperhatikan prinsip efisiensi, termasuk perilaku hemat energi di lingkungan gedung pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian teknis selama masa transisi kebijakan kerja pascapandemi atau situasi tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler