RIAUIN.COM - Modus peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali terungkap. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar upaya penyelundupan sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar yang dijalankan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang serta 19.730 butir ekstasi. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari seorang pemasok di Malaysia berinisial V dan sedianya akan dikirim menuju Madura, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai rencana transaksi besar di wilayah Riau. Tim Subdit IV kemudian melakukan pemantauan intensif di lapangan untuk memutus rantai distribusi jaringan internasional tersebut.
"Total nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp53,9 miliar, sedangkan ekstasi ditaksir senilai Rp19,7 miliar," ujar Eko dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Petugas meringkus dua orang kurir, yakni Wahyu dan Juliadi, saat hendak melakukan serah terima barang di lokasi yang telah dipantau. Dari hasil pengembangan, muncul nama Harry Febrizal yang diduga kuat berperan sebagai pengendali lapangan meski statusnya saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Rumbai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Harry diduga memberikan instruksi kepada kedua kurir untuk menjemput paket narkotika dalam jumlah besar tersebut di Pekanbaru. Mereka diperintahkan menunggu utusan dari Madura yang akan mengambil barang tersebut sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Selain ketiga tersangka yang telah diamankan, penyidik kini memburu satu orang lainnya bernama Handoko alias Kodok. Ia telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam koordinasi logistik pengiriman barang tersebut.
Saat ini, Polri tengah melakukan koordinasi mendalam dengan pihak otoritas lapas dan kepolisian internasional untuk menelusuri keberadaan pemasok di Malaysia serta memetakan jaringan distribusi hingga ke wilayah Madura. Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)